Kuasa Hukum Sony Adnan Soroti Audit Kerugian Negara
Kuasa Hukum Sony Adnan Soroti Audit Kerugian Negara-Ist-
RADAR BENGKULU – Persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT RSM, Sony Adnan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/7/2026).
#Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Audit Ahli
Keterangan kedua ahli tersebut langsung mendapat respons dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum Sony Adnan, Emir Mifta, menilai terdapat persoalan mendasar dalam metode perhitungan kerugian negara yang dipaparkan ahli audit. Menurutnya, ahli justru menghitung seluruh aktivitas pertambangan PT RSM dari beberapa izin usaha pertambangan, padahal perkara yang sedang diperiksa di persidangan hanya berkaitan dengan satu objek dakwaan.
"Objek perkara ini jelas. Dakwaan jaksa hanya menyangkut IUP Nomor 271. Tetapi ahli justru menghitung seluruh kegiatan PT RSM pada IUP lain, termasuk IUP Nomor 349. Ini tentu menjadi pertanyaan besar mengenai relevansi hasil audit tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim," ujar Emir usai persidangan.
BACA JUGA:Sony Adnan Siap Buka-Bukaan di Perkara Tambang Bengkulu
Menurut Emir, dalam perkara pidana, pembuktian harus dibatasi pada fakta dan objek yang didakwakan. Karena itu, apabila audit memasukkan aktivitas di luar objek dakwaan, maka nilai kerugian negara yang disampaikan berpotensi tidak menggambarkan kerugian yang menjadi pokok perkara.
Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara semestinya dilakukan secara spesifik terhadap izin usaha yang menjadi dasar dakwaan, bukan terhadap keseluruhan aktivitas perusahaan.
"Kalau objeknya IUP 271, maka yang dihitung juga harus IUP 271. Tidak bisa kemudian seluruh aktivitas PT RSM dari izin lain ikut dimasukkan menjadi dasar perhitungan kerugian negara," tegasnya.
Emir juga menyoroti pengakuan ahli bahwa PT RSM selama menjalankan kegiatan pertambangan tetap memenuhi sebagian kewajiban kepada negara, di antaranya membayar PNBP sekitar Rp52 miliar serta iuran tetap sebesar Rp349 juta.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan masih terdapat aspek yang harus dinilai secara utuh sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan secara cermat ruang lingkup audit yang dipaparkan ahli, sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada objek perkara yang sedang diperiksa di persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli audit kerugian negara Dr. Muhammad Ansar dan ahli hukum pertambangan Dr. Ahmad Redi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
