Sekolah Nasional Terintegrasi dan Harapan Baru Pendidikan

Sekolah Nasional Terintegrasi dan Harapan Baru Pendidikan

Sekolah Nasional Terintegrasi dan Harapan Baru Pendidikan-Ist-

 

Oleh: Renci (Praktisi Pendidikan)

Radar Bengkulu - Selama bertahun-tahun, wajah pendidikan di Indonesia memiliki dua sisi yang kontras. Di satu sisi, siswa di kawasan perkotaan berlari kencang dengan fasilitas mutakhir, kurikulum berbasis kecerdasan buatan, dan akses informasi tanpa batas. Di sisi lain, siswa di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih harus berjuang melawan keterisolasian ruang kelas yang minim fasilitas.

 

Mengacu pada pandangan sosiolog pendidikan, Neil Selwyn (2021) mengenai ketimpangan digital struktural, kondisi semacam ini bukan lagi sekadar kebetulan geografis, melainkan bentuk “pengucilan sistemik”. Selwyn menegaskan bahwa tanpa pemerataan yang disengaja, ekosistem pendidikan modern yang bertumpu pada teknologi justru akan memperkuat hak istimewa mereka yang berada di pusat perkotaan dan semakin meminggirkan kelompok periferal (pinggiran).

 

Kondisi disparitas ini melampaui sekadar urusan ketertinggalan infrastruktur gedung sekolah. Ini adalah persoalan fundamental tentang Keadilan Spasial. Dalam diskursus pedagogi dan kebijakan ruang mutakhir, sebagaimana dikemukakan oleh Gulson, dkk. (2022) dalam kajiannya mengenai geografi pendidikan masa depan, letak geografis tidak boleh lagi berfungsi sebagai instrumen diskriminasi yang memvonis masa depan seorang anak.

 

Gulson dkk. menggarisbawahi bahwa “kemiskinan spasial” yang dibiarkan tanpa intervensi negara yang radikal hanya akan bermutasi menjadi jurang ketidaktahuan yang melanggengkan kemiskinan antargenerasi. Hak atas pengetahuan global tidak boleh didikte oleh kode pos atau titik koordinat tempat seorang anak dilahirkan.

 

Ketimpangan pendidikan ini sesungguhnya bertentangan dengan roh konstitusi kita. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak telah dijamin secara tegas. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa: “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

 

Pasal ini mengisyaratkan bahwa mutu pendidikan tidak boleh didikte oleh demografi geografis. Hak atas akses pendidikan berkualitas di pusat ibu kota maupun di ujung pulau terluar adalah mutlak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: