Vonis 3 Kontraktor RL Ditunda, Begini Respon Kuasa Hukum

Vonis 3 Kontraktor RL Ditunda, Begini Respon Kuasa Hukum

Vonis 3 Kontraktor RL Ditunda, Begini Respon Kuasa Hukum Surmawan SH MH -Dok RBO-

 

 

RADAR BENGKULU – Sidang agenda pembacaan vonis perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat tiga kontraktor sebagai terdakwa, sedianya digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan menunda agenda pembacaan putusan hingga Rabu, 19 Agustus 2026.

Penundaan tersebut disikapi dengan tenang oleh tim penasihat hukum terdakwa Youki Yusdiantoro, Surmawan MH dan Muhammad Isnin Pratama SH. Kuasa hukum menyatakan tidak keberatan dan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Menurut Surmawan dan Isnin, penundaan agenda putusan merupakan bagian dari proses persidangan yang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pihaknya meyakini majelis memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan waktu pembacaan putusan.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan sidang. Bagi kami, tidak ada persoalan dengan penundaan tersebut. Kami percaya majelis hakim memiliki pertimbangan yang matang dalam setiap tahapan persidangan," ujar Surmawan.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalisme majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka percaya seluruh fakta, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, serta alat bukti yang telah terungkap selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh.

"Kami percaya dan yakin majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan profesional. Kami menghormati independensi majelis dalam mengambil keputusan," kata Isnin.

Sebelumnya, dalam perkara ini JPU KPK telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman. Ketiganya masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Setelah agenda pembacaan pledoi dan tanggapan para pihak selesai, perkara kini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Sidang pembacaan vonis selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Youki menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan dengan sikap kooperatif serta menghormati apa pun keputusan yang nantinya menjadi kewenangan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: