Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal sektor persampahan-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendorong pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal sektor persampahan.
Seperti dikutip dari laman disway.id, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja.
BACA JUGA:Dapat Sambutan Baik, Status Ojol Berubah Jadi UMKM
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dengan pengurangan iuran yang sebelumnya Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan akan semakin terjangkau bagi pekerja informal.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," tutur Menaker Yassierli, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Yassierli juga turut menambahkan bahwa dengan keringanan iuran tersebut, pekerja informal diharapkan dapat memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan. "Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," ucap Yassierli.
Sementara itu, kebijakan keringanan iuran JKK dan JKM tersebut sendiri akan berlaku hingga akhir 2026. Nantinya, program ini sendiri juga akan dievaluasi oleh pemerintah usai masa berlakunya telah habis.
Penguatan Kolaborasi jadi Langkah Penting
Menaker Yassierli juga turut mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Menurutnya, berbagai kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan.
Oleh karena itulah, kolaborasi menjadi pilar utama penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. "Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan," ujar Yassierli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
