Badan Gizi Nasional Akan Pasang CCTV di Dapur MBG

 Badan Gizi Nasional Akan Pasang CCTV di Dapur MBG

Kepala BGN Sudaryono-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta -– Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul kembali terjadinya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti dikutip dari laman harian disway, salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pemantauan menggunakan kamera CCTV di area dapur SPPG. Sistem pemantauan visual tersebut dibuat terintegrasi agar aktivitas pengolahan makanan dapat diawasi lebih ketat. Pengawasan melalui CCTV menjadi bagian dari penataan operasional SPPG yang dilakukan BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono.

BACA JUGA:Bung Harpa Bongkar Masalah Besar Timnas Indonesia



Sedangkan langkah tersebut berjalan bersamaan dengan penguatan standar keamanan pangan di dapur MBG. Selain pemantauan melalui CCTV, pejabat eselon I dan II BGN juga mendapat tanggung jawab untuk melakukan pengawasan berbasis wilayah di lapangan.


Langkah pengawasan itu kembali menjadi perhatian setelah kasus dugaan keracunan MBG terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sebanyak 255 pelajar dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan melalui program MBG.

Kemudian, BGN memperketat penerapan prosedur keamanan pangan di seluruh SPPG. Pengawasan dilakukan mulai dari sanitasi petugas dapur, penggunaan masker dan sarung tangan, hingga kebersihan bahan baku yang digunakan. BGN juga mewajibkan setiap dapur pengolah makanan memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). 
Dapur yang belum mengantongi sertifikat tersebut diberi waktu untuk segera memenuhi ketentuan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi bagi dapur MBG.  “SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” kata Sudaryono.

Adapun dapur yang tidak mampu memenuhi standar higiene dan sanitasi juga terancam dihentikan operasionalnya.  “Kalau enggak, tutup permanen,” tegasnya.

Di samping  memperketat pengawasan dapur, BGN menerapkan Rules of 4 Hours. Melalui ketentuan tersebut, makanan harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak serta dilengkapi keterangan waktu yang jelas.

Berdasarkan data BGN, sekitar 950 dapur terindikasi belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Ratusan unit dapur tersebut masih menjalani proses verifikasi lebih lanjut oleh BGN. Penguatan pengawasan melalui CCTV diharapkan membuat proses yang berlangsung di dapur SPPG dapat dipantau lebih ketat, terutama pada tahapan pengolahan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: