Kubu Gibran Anggap Polemik Ijazah sudah Selesai

Kubu Gibran Anggap Polemik Ijazah sudah Selesai

MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming. Denny sebut sempat ajak Anies hingga Mahfud MD sebagai pemohon-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  - –-- Teka-teki hukum mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menemui titik akhir di meja hijau. 



Seperti dikutip dari laman harian disway, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu dengan menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah sang wapres pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

BACA JUGA: Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

Melalui putusan ini, MK menegaskan tidak memiliki celah hukum untuk mendiskualifikasi maupun membatalkan pelantikan Gibran, sekaligus memastikan posisi putra sulung Jokowi tersebut tetap kokoh dan aman di kursi wakil presiden.



Sedangkan langkah hukum yang berujung antiklimaks ini sebelumnya diinisiasi oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya sejak 10 September 2026. 


Lalu, mereka mendaftarkan gugatan tersebut dengan ambisi besar mendesak MK mendiskualifikasi Gibran, menganulir sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan peserta Pilpres 2024, hingga membatalkan keabsahan pelantikannya sebagai orang nomor dua di republik ini. 



Akan tetapi, dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Di sisi lain, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen konkrit yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.



Walaupun ada catatan mengenai dokumen kelulusan tersebut, kubu pendukung Gibran langsung menyambut putusan ini sebagai kemenangan mutlak yang mengakhiri segala spekulasi politik. Andi Azwan, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara sekaligus pihak terkait dalam gugatan ini, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai, mengikat, dan bersifat final. 



Setelah persidangan, Andi memastikan pihaknya tidak akan melakukan manuver hukum lanjutan dan menganggap drama panjang mengenai ijazah luar negeri ini sudah sepantasnya dikubur dalam-dalam. "Kami tidak akan mengambil langkah hukum apa pun lagi. Keputusan Mahkamah Konstitusi malam ini sudah bersifat final," ujar Andi dengan nada penuh kelegaan kepada awak media di gedung MK.



Lebih lanjut Andi mengimbau kepada Denny Indrayana beserta seluruh elemen masyarakat yang selama ini vokal mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran untuk menyudahi perdebatan publik. Menurutnya, energi bangsa tidak boleh terus-menerus terkuras oleh kegaduhan yang tidak produktif. 

 

Lalu, ia mengajak semua pihak untuk menutup buku lama dan beralih fokus mendukung roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka demi mempercepat agenda pembangunan nasional.



Dengan ketukan palu MK, status hukum Gibran kini sudah clear, case closed, dan polemik ijazah resmi dinyatakan selesai di mata hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: