Pemerintah Bebaskan BPHTB Rumah untuk MBR, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Bebaskan BPHTB Rumah untuk MBR, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Bebaskan BPHTB Rumah untuk MBR-tim redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  - Sebagai bagian dari upayanya dalam mewujudkan program prioritas kepemilikan 3 juta rumah, Pemerintah secara resmi telah memberikan sejumlah kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB).

 

Seperti dikutip dari laman disway.id, dalam penuturannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa hadirnya kemudahan ini sendiri ditujukan untuk mempermudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Diminta Segera Penuhi Syarat Pencairan DAU Tahap II

 

"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden, semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama," kata Tito Karnavian kepada media, Rabu,  (28/10/2026).

 

Salah satu dukungan yang diberikan Kemendagri berkaitan dengan penetapan kriteria MBR, yang didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata 40 persen masyarakat terbawah. Menurutnya, kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

 

"Kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Karnavian.

 

Kedepannya, Karnavian menambahkan, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta.  Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.

 

"Kami harap, program perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia," tutup Karnavian. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: