Pengamat Minta PPN 11 Persen Untuk Pemakaian Pembalut Dihapus
Pembalut kena pajak PPN 11 persen kena polemik-tim redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta – - Kabar pemungutan pajak pembalut hingga sebesar 11 persen masih menuai kritik dan polemik dari berbagai kalangan.
Seperti dikutip dari laman disway.id, terkini, polemik muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, kembali menegaskan bahwa pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
BACA JUGA:Masih Ada 11 Ribu Desa dan Dusun Belum Memiliki Akses Listrik
Sedangkan menanggapi pernyataan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa kebijakan perpajakan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu pungutan sesuai dengan aturan.
"PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," tegas Achmad kepada media secara daring, Jumat 30 Oktober 2026.
Di samping itu, Achmad menambahkan, pajak yang sama dapat menghasilkan beban sosial berbeda apabila dikenakan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi dan kebutuhan yang tidak sama. Terlebih lagi, apabila pengeluaran untuk pembalut sebelum PPN mencapai Rp 40.000 setiap bulan, beban pajak efektif 11 persen setara Rp 4.400 per bulan, dengan total nilai sebesar Rp 52.800 per tahun.
"Nominal tersebut barangkali terlihat kecil dalam pembahasan APBN yang mencapai ribuan triliun rupiah. Namun, ukuran keadilan fiskal tidak boleh hanya mengikuti besarnya angka dalam neraca negara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
