Banner disway

Kemenag Seluma Sosialisasikan Keberangkatan Haji Berdasarkan Regulasi Terbaru kepada CJH

Kemenag Seluma Sosialisasikan  Keberangkatan Haji Berdasarkan Regulasi Terbaru kepada CJH

Kemenag Sosialisasikan Keberangkatan Haji Berdasarkan Regulasi Terbaru kepada CJH Seluma-Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Tais -   Kementerian Agama bersama Pemkab Seluma terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah seiring diberlakukannya masa transisi kelembagaan. 


Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi besar pemerintah dalam menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Seperti pada Senin (24/11), sosialisasi menyasar kalangan calon jamaah haji  (CJH) estimasi keberangkatan tahun 2026 yang mengalami penundaan akibat penerapan regulasi terbaru penyelenggaraan ibadah haji. 

BACA JUGA:Kemenag Seluma Gencar Sosialisasi Kebijakan Haji


Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala KUA se-Kabupaten Seluma yang di pusatkan di Masjid Raya Baitul Falihin, Tais. 


Kabag Kesra Pemkab Seluma Supardi M. Pd mengimbau kepada jamaah agar dapat memahami perubahan kebijakan nasional. Ia menjelaskan bahwa jamaah harus mendapatkan informasi terkait dengan regulasi haji terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah.

BACA JUGA:Kementerian Agama Kabupaten Seluma Sosialisasikan Kurikulum Berbasis Cinta


Suasana sosialisasi kepada kalangan calon jamaah haji Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu


“ Harapan kami tentunya seluruh calon jamaah haji untuk memahami perubahan regulasi yang sedang diterapkan pemerintah. Penundaan keberangkatan ini bukan pengurangan hak jamaah, tetapi merupakan konsekuensi penyesuaian regulasi nasional. Pemerintah daerah bersama Kemenag akan terus mendampingi dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Supardi. 


Sementara itu, penjelasan teknis mengenai regulasi dan mekanisme penyesuaian keberangkatan disampaikan oleh Kepala Seksi PHU Kemenag Seluma Yulian Anshori, SE., M.H. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Mantap, Layanan Kementerian Agama Kini Hadir di Mall Pelayanan Publik Seluma


“Perubahan regulasi sesuai UU No. 14 Tahun 2025 ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penyesuaian estimasi keberangkatan merupakan dampak dari pembaharuan sistem kuota dan mekanisme penjadwalan nasional. Kami berharap jemaah dapat memahami proses ini,” jelas Yulian.


Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Seluma menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta menyampaikan informasi secara transparan sesuai ketentuan regulasi terbaru. (One/adv)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: