Pers Harus Tunduk Pada  Kode Etik Jurnalistik

Jumat 07-09-2018,09:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Ratna Komala : Sekarang Berangsur Teratur

RBO >> BENGKULU >>  Dari kegiatan Workshop Dewan Pers bersama Pimpinan Redaksi (Pimred) media di Provinsi Bengkulu dengan pers terungkap, pers harus tunduk kepada kode etik jurnalis. Karena 11 pasal dalam kode etik jurnalis adalah rambu-rambu melaksanakan tugas pers.

      "Sekarang kan sudah mulai berangsur teratur. Termasuk dalam kerjasama media dengan pemerintah dalam hal periklanan. Karena salah satu syaratnya, itu  tadi media harus sudah terdaftar di dewan pers. Kalau insan persnya, dalam menjalankan tugas jurnalitik harus sudah mengantongi sertifikasi," ungkap Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers, Ratna Komala, Kamis (6/9).

       Insan pers, lanjut Ratna, belum bisa dikatakan jurnalis atau wartawan, apabila tidak mengetahui pasal demi pasal yang ada di Kode Etik Jurnalis. "Kalau  tidak tahu, jurnalis apa itu. Kok benteng untuk diri mereka sendiri mereka tidak tahu. Mereka harusnya malu. Ngaku jurnalis, tapi tidak tahu kode etik untuk mereka sendiri," lanjutnya.

       Menurut Ratna, dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik harus independent. "Kalau memihak boleh, tapi memihak kepada kebenaran dan kepentingan sosial masyarakat. Bagaimana cara untuk bisa seperti itu, ya jurnalisnya harus kredibel dan harus sudah teruji. Bagaimana mengukurnya, ya lewat UKW (Uji Kompetensi Wartawan)," katanya.

       Namun, lanjut Ratna, bukan berarti yang sudah tersertifikasi sudah yang paling baik dan benar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. "Nah, kalau yang sudah sertifikasi tapi ada melakukan kesalahan berat, tentu sertifikasinya akan dicabut oleh dewan pers. Kedepannya yang bersangkutan ini tidak bisa lagi ikut uji kompetensi. Kesalahan berat atau fatal, ya seperti menerima suap atau semacamnya. Melanggar kode etik jurnalistik," tegasnya.

       Kalau hanya kesalahan, ringan seperti salah tulis, maka kartu sertifikasi hanya dicabut hingga 2 tahun. "Setelah 2 tahun, ya dia bisa  ikut lagi uji kompetensi. Karena kesalahan ringan misalkan salah tulis nama, itu merupakan kesalahan manusiawi. Karena itulah masih diberikan kesempatan  kepadanya. Mudah-mudahan ke depan, wartawan bodrek atau abal-abal khususnya di Bengkulu tidak ada lagi," tutupnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait