Ratna Komala : Sekarang Berangsur Teratur
RBO >> BENGKULU >> Dari kegiatan Workshop Dewan Pers bersama Pimpinan Redaksi (Pimred) media di Provinsi Bengkulu dengan pers terungkap, pers harus tunduk kepada kode etik jurnalis. Karena 11 pasal dalam kode etik jurnalis adalah rambu-rambu melaksanakan tugas pers. "Sekarang kan sudah mulai berangsur teratur. Termasuk dalam kerjasama media dengan pemerintah dalam hal periklanan. Karena salah satu syaratnya, itu tadi media harus sudah terdaftar di dewan pers. Kalau insan persnya, dalam menjalankan tugas jurnalitik harus sudah mengantongi sertifikasi," ungkap Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers, Ratna Komala, Kamis (6/9). Insan pers, lanjut Ratna, belum bisa dikatakan jurnalis atau wartawan, apabila tidak mengetahui pasal demi pasal yang ada di Kode Etik Jurnalis. "Kalau tidak tahu, jurnalis apa itu. Kok benteng untuk diri mereka sendiri mereka tidak tahu. Mereka harusnya malu. Ngaku jurnalis, tapi tidak tahu kode etik untuk mereka sendiri," lanjutnya. Menurut Ratna, dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik harus independent. "Kalau memihak boleh, tapi memihak kepada kebenaran dan kepentingan sosial masyarakat. Bagaimana cara untuk bisa seperti itu, ya jurnalisnya harus kredibel dan harus sudah teruji. Bagaimana mengukurnya, ya lewat UKW (Uji Kompetensi Wartawan)," katanya. Namun, lanjut Ratna, bukan berarti yang sudah tersertifikasi sudah yang paling baik dan benar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. "Nah, kalau yang sudah sertifikasi tapi ada melakukan kesalahan berat, tentu sertifikasinya akan dicabut oleh dewan pers. Kedepannya yang bersangkutan ini tidak bisa lagi ikut uji kompetensi. Kesalahan berat atau fatal, ya seperti menerima suap atau semacamnya. Melanggar kode etik jurnalistik," tegasnya. Kalau hanya kesalahan, ringan seperti salah tulis, maka kartu sertifikasi hanya dicabut hingga 2 tahun. "Setelah 2 tahun, ya dia bisa ikut lagi uji kompetensi. Karena kesalahan ringan misalkan salah tulis nama, itu merupakan kesalahan manusiawi. Karena itulah masih diberikan kesempatan kepadanya. Mudah-mudahan ke depan, wartawan bodrek atau abal-abal khususnya di Bengkulu tidak ada lagi," tutupnya. (idn)Pers Harus Tunduk Pada Kode Etik Jurnalistik
Jumat 07-09-2018,09:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Kamis 19-09-2024,16:26 WIB
8 Tren Wisata Terbaru untuk Tahun 2024: Menyambut Era Baru Perjalanan
Kamis 19-09-2024,17:09 WIB
Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Kamis 19-09-2024,18:01 WIB
8 Tips Perjalanan Terbaik untuk 2024, Untuk Merencanakan Perjalanan Yang Lebih Baik
Terkini
Jumat 20-09-2024,13:12 WIB
Sarasehan Perekonomian Bengkulu: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Jumat 20-09-2024,12:55 WIB
6 Cara Mendorong Masyarakat Mengurangi Konsumsi Plastik dan Beralih ke Alternatif Ramah Lingkungan
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,10:31 WIB