Inilah Parpol dan Caleg yang Terancam Didiskualifikasi

Kamis 13-09-2018,18:54 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>  BENGKULU >>  KPU Provinsi Bengkulu menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, maka seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu wajib mempunyai, kemudian melaporkan rekening dana kampanye. Dan jika tidak melaporkan, maka Parpol tersebut terancam didiskualifikasi dari Pemilu Legislatif (Pileg).

 “Kemarin kita ada kegiatan tentang audit dana kampanye. Ini sangat penting untuk diketahui bagi seluruh Parpol peserta pemilu tahun 2019. Jadi untuk laporan dan pengelolaan dana kampanye, setiap Parpol  wajib mempunyai dan membuka rekening khusus laporan dana kampanye. Jika tidak, maka Parpol tersebut terancam didiskualifikasi dari Pileg,” ungkap anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si, kepada radarbengkuluonline.com Kamis (13/9).

      Kemudian, seluruh Bacaleg itu masing-masing harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika belum memiliki, maka diwajibkan seluruh Bacaleg membuatnya. Kemudian setiap Bacaleg juga wajib melaporkan seluruh pengeluaran dana kampanye.

 “Tapi nanti Parpol yang akan melaporkan ke penyelenggara pemilu secara kolektif. Kemudian NPWP itu wajib mereka miliki sebagai calon. Dan untuk Parpol, wajib menyampaikan laporan rekening dana kampanye ke KPU itu pada tanggal 23 September pukul 18.00 WIB,.LADK namanya yang artinya Laporan Awal Dana Kampanye. Jika tidak menyampaikan, nanti mereka satu Parpol itu bisa didiskualifikasi,” terang Eko.

      Sejauh ini, sambung Eko, pihaknya masih menunggu 16 Parpol untuk menyampaikan LADK tersebut. “Kalau untuk LADK ini, tidak ada batasan minimal maupun maksimal dana kampanye. Yang jelas intinya Parpol peserta pemilu wajib menyampaikan LADK tersebut sebelum batas waktu terakhir jika ingin menjadi peserta pemilu di Provinsi Bengkulu,” tegasnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait