RBO, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhady, S.Ag meminta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa barang antara Pemprov Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota diminta pengkajian ulang. Ini terungkap setelah adanya NPHD yang dimaksud hanya ditandatangani Kepala Dinas (Kadis), dimana dana hibah itu dialokasikan.
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD itukan sudah jelas, dimana yang berwenang menandatangani NPHD berupa barang itu Gubernur dengan Bupati atau Walikota yang mendapatkan hibah. Tapi kenapa ada NPHD yang malah ditanda-tangani Kadis," ungkap Siption, Kamis (5/1). Menurut politisi PKB ini, NPHD itu didalamnya terdapat penetapan lokasi atau tempat hibah keuangan dan barang. Jadi kalau hanya ditandatangani Kadis, dikhawatirkan bermasalah dibelakang hari. "Kalau bertentangan dengan peraturan, pasti bisa menjadi masalah ketika hibah itu cair. Jadi sebelum dicairkan, kita ingatkan terlebih dahulu," ujar Siption. Karena, lanjut Siption, bisa saja nantinya dengan kekeliruan kecil seperti ini, hibah dari Pemprov untuk Pemerintah Kabupaten/Kota malah melebar kemana-mana. "Maka dari itu dalam kesempatan ini kita tetap mengingatkan agar pengelolaan dana hibah ini harus berhati-hati," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut. Disisi lain, Siption mengaku, Ia mengetahui NPHD hanya ditandatangani Kadis, setelah mendapatkan NPHD untuk Kabupaten Bengkulu Utara yang totalnya mencapai Rp 25.078.200.000. "Dalam NPHD diketahui hibah untuk 8 item kegiatan, diantaranya pembangunan jalan akses menuju SMKN 01 Giri Mulya, akses jalan menuju SMAN 01 Ketahun, penanganan kawasan kampung nelayan sejahtera desa Serangai, pembangunan jembatan Lubuk Mindai, dan beberapa kegiatan lainnya," pungkas politisi PKB yang cukup vokal tersebut. (idn)Siption Muhady: Yang Teken NPHD Semestinya Kepala Daerah
Kamis 04-10-2018,19:47 WIB
Editor : radar
Kategori :