Data Wajib KTP dan DPT di Seluma Tak Singkron

Kamis 25-10-2018,09:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>  SELUMA >>  Sejak Kabupaten Seluma mekar tahun 2003 lalu, persoalan membengkaknya jumlah penduduk berdasarkan administrasi kependudukan tidak pernah tuntas. Dugaan banyaknya data fiktif hingga kini masih menjadi pekerjaan berat instansi terkait. Hal ini ditandai dengan persoalan yang muncul setiap lima tahun sekali, dengan tidak singkronnya data wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ini sudah terjadi setiap tahun. Puncaknya mendekati Pileg dan Pilkada. Jumlah wajib KTP dengan jumlah DPT tidak pernah singkron. Bahkan perbedaanya sangat luar biasa," ujar Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Seluma, Nazirwan, SE saat diwawancarai wartawan radarbengkuluonline.com yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers Pusat itu Rabu (24/10).

KPU sendiri, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan pihak terkait lainnya. Namun meledaknya jumlah penduduk yang tak singkron, masih menjadi tanda tanya.

"Disisi lain jumlah penduduk ini menguntungkan. Sebagaimana latar belakang sejarah terbentuknya Kabupaten Seluma dan syarat untuk pemekaran wilayah. Salah satunya jumlah penduduk. Disisi lain, ini masih menjadi pekerjaan rumah untuk mensikronkan data itu," jelas dia.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat, wajib KTP Elektronik mencapai 149.000 jiwa. Sementara itu, jumlah DPT mencapai 138.916 jiwa. "Ada selisih mencapai sekitar 10.084 jiwa," katanya.

Selain masih belum update dan persoalan lemahnya administrasi kependudukan, persoalan lain terkait perbedaan selisih disebabkan banyak masyarakat pindah domisili tetapi tidak melapor Dinas Kependudukan. Ada juga yang meninggal dunia, tetapi datanya belum dihapus. "Persoalan selisih ini saya rasa instansi terkait dan pihak pengambil kebijakan lebih paham persoalan yang sebenarnya," singkatnya.

Sementara itu, Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi, SE menyampaikan, meskipun ada selisih data, lembaganya tetap mencetak surat suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT. Menurut dia, tambahan itu sudah diatur dalam peraturan KPU yang ada.

"Meskipun demikian, untuk pencetakan jumlah kertas suara masih menunggu Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) ditetapkan," sampainya. (0ne).

Tags :
Kategori :

Terkait