KPU Dorong Kontestan Maksimalkan Kampanye Terbatas

Selasa 25-12-2018,13:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Darlinsyah : Lebih Efektif Temui dan Langsung Interaksi ke Masyarakat Pemilih

RBO, BENGKULU – Jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 lalu, nuansa masa kampanye saat ini cukup berbeda. Akan tetapi perbedaan tersebut yang terlihat mencolok dari suasana gebyar Alat Peraga Kampanye (APK) para kontestan. Hal itu sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada saat ini.

“Kalau kita bandingkan suasana masa kampanye pemilu kali ini 2019, berbeda dengan masa kampanye tahun 2014 lalu. Dimana kalau dulu APK itu banyak terpasang dimana-mana. Akan tetapi dalam pemilu kali ini, sejak ditetapkan DCT sampai jelang hari tenang nanti, ada masa waktu lebih kurang tujuh bulan, untuk para kontestan peserta pemilu melakukan sosialisasi. Kami lebih mendorong para peserta pemilu untuk memaksimalkan kampanye terbatas, pertemuan dengan masyarakat secara langsung dibandingkan dengan gebyar baliho dan spanduk yang kurang efektif dalam upaya peserta menyampaikan visi misinya pada konstituen,” ungkap anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si, kemarin (25/12).

Dijelaskan Darlinsyah. Untuk APK, pihak penyelenggara sudah menyiapkan sesuai PKPU dan peserta boleh membuat tambahan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Namun APK ini, menurut Darlin tidak lebih efektif dibandingkan para peserta Caleg menemui langsung dan berinteraksi dengan konstituen.

“Lebih efektif calon itu bertemu langsung, kemudian berinteraksi dengan konstituennya. Ini lebih penting, dengan berinteraksi secara langsung, masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kemampuan calon yang akan didukungnya, jangan sampai nanti setelah terpilih menjadi wakil rakyat, masyarakat kecewa, sebab selama lima tahun menjadi wakil rakyat di parlemen calon tersebut tidak ada suaranya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” jelasnya.

Dengan berinteraksi langsung dengan peserta yang menjadi calon, maka calon bisa menyampaikan visi misinya secara langsung.

“Kalau lewat baliho, atau spanduk. Baliho dan spanduk itu tidak bisa bicara. Tapi kalau ketemu langsung, tentu calon bisa memaparkan visi misinya kepada maasyarakat. Sebab itu, dengan masa tahap kampanye yang cukup panjang ini, kami selaku penyelenggara mendorong pada para kontestan untuk dapat memaksimalkan kampanye pertemuan terbatas. Kalau pertemuan terbatas ini kan bisa kerumah-rumah atau dimana saja. Dan hendaknya dalam setiap kampanye terbatas tersebut dapat menginformasikan pada aparat penegak hukum agar keamanan saat pertemuan dengan masyarakat bisa lebih aman dan kondusif. Kalau kepada Bawaslu serta KPU untuk kampanye pertemuan terbatas ini, kita cukup surat tembusan berupa pemberitahuan saja,” pungkas Darlin. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait