300 Guru Himpaudi Salat dan Doa Bersama di Mesjid At-Taqwa

Rabu 16-01-2019,10:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Minta Putusan MK  Berpihak kepada Mereka

RBO <<  BENGKULU >>  Beginilah potret profesi seorang guru di Indonesia. Mirisnya, nasib seorang guru yang merupakan orangtua kedua dalam mendidik dan memberikan ilmu pengetahuan pada anak, hasil jerih payah mereka hanya dihargai sebesar Rp 50 ribu perbulan.

Seperti yang terjadi di Kota Bengkulu, masih adanya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) digaji Rp 50 ribu perbulan.

Untuk itu, Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Bengkulu menggelar salat dan doa bersama di Mesjid At-Taqwa Anggut Atas Kota Bengkulu kemarin.

Salat dan doa bersama ini dilakukan secara serentak seluruh Himpaudi Se-Indonesia agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen hanya pendidik PAUD formal.

Diketahui, hari ini Pakar Hukum dan Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menunggu keputusan MK yang sudah ia ajukan judicial review UU Guru dan Dosen.

Ketua Himpaudi Bengkulu, Yuni Herlina, mengatakan, pihaknya memberikan dukungan 100% kepada teman-teman yang sedang berjuang di MK. Karena hari ini, sedang berlangsung sidang di MK.

"Kami minta pertolongan kepada Allah SWT agar mendengarkan doa dan keluh kesah kami serta kesungguhan guru non formal selama ini tidak mendapatkan haknya semoga dengan doa bersama serentak di seluruh Indonesia diijabah oleh Allah Yang Maha Kuasa," ujar Yuni Herlina pada RADAR BENGKULU, Selasa (15/1).

  Lanjutnya, sebanyak 300 guru PAUD non formal mengikuti doa dan salat berjemaah. "Sambil menunggu keputusan MK semua teman-teman guru berdoa di rumah masing-masing," imbuhnya.

Terpisah, Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, S. Sos yang hadir dalam doa bersama tersebut turut merasa prihatin masih ada guru digaji hanya Rp 50 ribu perbulan. Menurutnya, UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sepertinya ada yang tidak sejalan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

"Kami berharap pemerintah juga memperhatikan polemik ini. Jangan membedakan, baik itu guru formal maupun nonformal juga sama saja," kata Sudisman, S. Sos.

Pihaknya akan mengundang guru PAUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota untuk hearing bersama Komisi III di DPRD Kota.

"Anggaran APBD kita lebih dari 20% untuk pendidikan. Maka dari itu kita mengajak hearing dan berdiskusi agar dapat menemukan titik terangnya seperti apa baiknya," demikian. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait