Prihatin Kemerdekaan Pers, AJMBP Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis

Sabtu 26-01-2019,13:50 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Firmansyah: Kemerdekaan Pers Harga Mati

RBO, BENGKULU - Prihatin dengan semakin terjajahnya kemerdekaan pers. Serta adanya pemberian remisi hukuman terhadap pelaku pembunuh jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.

Aliansi Jurnalis Muda Bengkulu Peduli (AJMBP) menggelar aksi solidaritas doa bersama dan tabur bunga di perairan Laut Pantai Jakat Kota Bengkulu.

"Hari ini, kami aksi solidaritas atas kebijakan pemerintah yang telah memberi remisi terhadap pelaku pembunuhan jurnalis di Bali AA Prabangsa, kami protes keras atas remisi tersebut. Sekaligus kami mengkampanyekan kembali kemerdekaan pers. Bagi kami NKRI, dan kemerdekaan pers adalah harga mati," kata Korlap AJMBP Firmansyah saat orasi di tepi Pantai Jakat, kemarin (26/1).

Atas kebijakan pemerintah yang menerbitkan remisi nomor 8 tahun 2018 untuk pelaku pembunuh jurnalis tersebut lanjut Firman. Kebijakan ini melukai seluruh jurnalis yang ada di Indonesia termasuk Bengkulu.

"Tentu kami sangat kecewa atas kebijakan tersebut. Harapan kami remisi dapat dicabut dan pelaku tetap dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita," terangnya.

Sebelumnya diceritakan oleh Firman yang saat melakukan aksi bersama puluhan rekan-rekan jurnalis. Aksi solidaritas tersebut merupakan inisiatif dari kawan-kawan jurnalis Bengkulu, dimana pesertanya para jurnalis dari berbagai media di Bengkulu yang tergabung di organisasi, AJI, PWI serta IJTI Bengkulu.

"Kalau kamiu lihat dari media nasional, aksi solidaritas dari kawan-kawan jurnalis di Indonesia sudah bergerak dari kemarin. Kita di Bengkulu melaksanakannya dengan cara yang berbeda, doa bersama, lalu tabur bunga di Laut Pantai Jakat," paparnya.

Sementara itu, salah seorang orator dalam aksi ini, Heriandi Amin, mengatakan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dirasa tidak berpihak pada jurnalis.

"Tentu ini merupakan langkah mundur dalam demokrasi. Dengan pemberian remisi terhadap pelaku pembunuh wartawan, sama artinya kemerdekaan pers terzalimi. Sekarang kejadian pembunuhan wartawan terjadi di Bali dan tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi di Bengkulu. Sebab itu, kami meminta pemerintah pusat (Presiden Jokowi) dapat mencabut remisi tersebut, agar kedepan tidak ada lagi orang yang berani menghilangkan nyawa orang lain apalagi wartawan dalam menyampaikan informasi secara terbuka lewat media dan bekerja dengan dilindungi dalam undang-undang," tambah Heriandi. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait