LP-KPK Soroti Pembangunan Gedung di RSUD MM Sudah Rusak

Rabu 30-01-2019,21:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MUKOMUKO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Mukomuko menyoroti hasil pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah ini.

Menurut penuturan Koordinator Cabang LP-KPK Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH, ada dua gedung yang dibangun pada tahun 2017 dan 2018 lalu sudah mengalami kerusakan.

Hal ini ia ketahui setelah meninjau langsung ke lokasi hasil pembangunan gedung-gedung di RSUD Mukomuko Selasa (29/1) lalu.

Ia menyebutkan, salah satu gedung yang dibangun dengan dana miliaran rupiah pada 2018 lalu, sudah mengalami kerusakan parah. Yakni bagian lantai yang sudah turun dan retak.

"Ada beberapa bagian yang kita lihat tidak wajar. Bagian atap tidak ada. Entah lepas atau memang belum dipasang, itu berada di bangunan penghubung antar gedung. Kemudian bagian lantainya sudah turun, padahal gedung ini bangunan tahun lalu," sampainya sembari menunjukan foto bagian gedung yang rusak itu Rabu (30/1).

Menurutnya, gedung yang ia ketahui untuk gedung jenazah dan isolasi tersebut belum difungsikan. Prihal inilah yang disayangkan oleh LP-KPK.

"Belum difungsikan sudah ada kerusakan. Ini yang kita sayangkan. Gimana nanti kita kalau sudah difungsikan," ujarnya.

Ditanya perkiraan penyebab kerusakan gedung tersebut, Wiri belum mau berkata banyak. Hanya saja ia menyampaikan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi.

"Kita tidak bisa menerka-nerka penyebab kenapa gedung ini sudah mengalami kerusakan. Tapi memang seharusnya ini tidak terjadi. Kami sangat menyayangkan temuan ini," sebutnya.

Ditambahkan Sekretaris LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, selain gedung jenazah dan isolasi yang dibangun 2018 lalu, ada juga gedung yang informasinya untuk gedung NICU yang dibangun 2017 lalu juga belum difungsikan. Gedung NICU ini juga sudah mengalami kerusakan.

Katanya, LP-KPK sempat mengkonfirmasi dengan pihak managemem RSUD Mukomuko. Informasi yang LP-KPK dapatkan berdasarkan keterangan pihak managemen RSUD, untuk gedung NICU "masa pemeliharaan" oleh pelaksana itu selama 10 tahun.

"Ini yang menjadi pertanyaan kita, dasar hukum yang mengatur masa pemeliharaan selama 10 tahun ini aturan apa," demikian Toha.

Untuk diketahui, pihak pelaksana pembangunan gedung jenazah dan isolasi adalah PT. Bakti Muda Mandiri. Ini berdasarkan papan merk pekerjaan yang ditunjukan LP-KPK.

Sayangnya untuk meminta keterangan pihak RSUD, Radar Bengkulu belum dapat terhubung dengan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko. Radar Bengkulu sudah mencoba menghubungi melalui telfon, namun tidak diangkat dan pesan via WhatsApp sampai berita ini disusun belum dibalas. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait