Nasabah Bank Safir Jangan Panik

Rabu 30-01-2019,21:37 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Izin Usaha BPRS  Safir Dicabut

RBO, BENGKULU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu.
Pencabutan izin usaha PT BPRS Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.
Kepala OJK Regional 7 Sumbangsel, Panca Hadi Suryatno dalam siaran persnya di Bengkulu mengatakan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPRS Safir Bengkulu sejak tanggal 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai Bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi. Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Panca.
Lebih lanjut dijelaskanya, setelah dicabutnya izin usaha PT BPRS Safir Bengkulu ini, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Mengakhiri konferensi persnya, Panca Hadi atas nama OJK mengimbau nasabah PT BPRS Safir Bengkulu agar tetap tenang.
“Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu diminta tetap tenang. Jika masih ada yang ragu, silakan berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan OJK ataupun LPS,” sambungnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan dikeluarkanya keputusan pencabutan izin usaha tersebut , LPS akan menjalankan fungsi penjamin.  Yaitu, melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan uandang-undang  no 24 tahun 2004 tentang LPS  sebagaimna  telah diubah menjadi undang-undang no 7 tahun 2009  dan peraturan pelaksanaan.
‘’Dengan demikian, langkah pembayaran pinjaman  simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu , akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah  dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayarkan dan tidak layak dibayar  selama 90 hari kerja kedepan  sejak tanggal pencabutan izin usaha,’’tutupnya.(ae3/rsm)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini