Riri Apresiasi KPU Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Minggu 03-02-2019,19:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Semoga Bisa Memberi Efek Jera Bagi Koruptor

RBO, BENGKULU - Meski akhirnya diperkenankan setelah sebelumnya sempat dilarang, KPU secara resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019. Para caleg tersebut sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI dengan total ada 49 caleg mantan napi korupsi ikut Pemilu 2019.
Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief memberikan apresiasi atas upaya KPU RI yang konsekuen atas ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
"Aspirasi agar caleg mantan napi korupsi ini diumumkan, bahkan usulnya diberi tanda di kertas suara juga disampaikan oleh konstituen kepada saya di Bengkulu dan aspirasi didengar oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini oleh KPU. Semoga bisa jadi efek jera agar nggak ada lagi yang mau korupsi," ungkap Hj. Riri Damayanti S.Psi kepada jurnalis, kemarin (3/2).
Riri menilai, sikap keterbukaan terhadap jejak rekam setiap pemimpin perlu dilakukan sebagai sebuah bentuk pendidikan politik kepada calon pemilih.
"Ini selalu saya sampaikan berulang-ulang kalau lagi pertemuan di daerah. Lihat jejak rekam setiap calon. Pilih yang benar-benar kerja. Jangan golput. Kalau golput, pemilih bisa kecewa ketika yang terpilih nanti bukan orang-orang baik," terang Riri.
Ke depan lanjutnya, Riri berharap penyelenggara Pemilu juga memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kriteria caleg yang benar-benar layak dipilih.
"Sehingga nanti yang terpilih betul-betul sosok yang berkualitas. Bukan karena pemilih memiliki kedekatan atau karena si caleg memberikan bantuan padahal yang mencalonkan diri itu tidak bekerja untuk konstituennya," lanjutnya.
Selain itu, menurut Riri, korupsi merusak demokrasi. Karena telah menciderai amanah yang telah diberikan oleh rakyat agar setiap pemimpin mendasarkan perjuangan pada kepentingan public. Bukan kepentingan pribadi.
"Harapan kita pada Pemilu 2019 ini semua calon yang terpilih adalah orang-orang yang benar-benar amanah, tidak korup, bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsinya sehingga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara meningkat, bukan sebaliknya," tutup Riri.
Sebelumnya dari anggota Divisi Tekhnis dan Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE  menegaskan, pihaknya akan mengumumkan nama Caleg mantan terpidana kasus tipikor sesuai dengan instruksi dan arahan dari KPU RI. “Kami akan mengumumkan sesuai arahan dan instruksi dari KPU RI,” tambah Emex. (idn)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini