Pemkot Rencanakan Buat Regulasi Pencegahan Dampak Narkoba

Rabu 06-02-2019,21:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana membuat regulasi yang mengikat untuk mencegah dampak buruk narkoba. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon saat membuka Kegiatan Kebijakan Pengurangan Dampak Buruk Narkoba (PDBN) yang diselenggarakan Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi (KIPAS) di Hotel Splash yang terletak di Jalan Jend Sudirman Nomor 48, Rabu (6/2/2019).

“Pemerintah melalui tim sosial dan kesehatan mengambil bagian untuk mencegah agar dampak buruk dari penggunaan napza. Seperti berkembangnya virus HIV tidak menyebar dimasyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon.
Tindaklanjut dari hal ini, kata Marjon, akan dibuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) dari  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kita tidak bisa berdiam diri dan saya cemas ketika ada orang-orang yang terkena penyakit itu,” sampainya.
“Kami juga berharap semua pihak turut bekerja sama dengan pemerintah untuk aktif memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat. Sehingga yang terkena virus ini dapat berkurang, bukan bertambah, dan juga jangan tetap jumlahnya,” sambung Marjon.
Turut hadiri dalam kegiatan ini yaitu Bapelitbang Kota Bengkulu, Dinsos, Dinkes, BPMPPKB Kota Bengkulu, BNN, RSUD Kota Bengkulu, Rehabilitas Rumah Anugerah Bengkulu, Puskesmas Penurunan Kota Bengkulu, Puskesmas Kandang Kota Bengkulu, SR Aisyisyah Bengkulu, Komunitas Bengkulu Plus, dan Lapas Malabero Kota Bengkulu.(ae3/rsm)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini