Istri di Mukomuko Lebih Banyak MintaCerai Ketimbang Suami

Senin 08-04-2019,10:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>  MUKOMUKO >>  Sejak aktif November tahun lalu hingga April 2019, Pengadilan Agama (PA) Mukomuko telah menangani perkara perceraian sebanyak 119 kasus. Dari jumlah perkara tersebut, ada sebanyak 83 perkara berstatus cerai gugat (CG) atau istri yang meminta cerai. Sedangkan sisanya sebanyak 36 perkara merupakan perkara berstatus cerai talak (CT) atau suami yang mengajukan perceraian.

"Sejak aktif November sampai sekarang, kurang lebih enam bulan, kita sudah menangani 125 perkara pernikahan. Sebanyak 119 perceraian dengan rincian 83 CG dan 36 CT. Kemudian ada 6 perkara isbat nikah," ungkap Kepala Humas sekaligus Hakim PA Mukomuko, Achmad Ridha Ibrahim, SH.,MH. kemarin.

Katanya, dari 125 perkara pernikahan yang ditangani PA Mukomuko, sebanyak 36 perkara masuk pada 2018 lalu atau Bulan November dan Desember. Kemudian pada tahun 2019 ini, ada 90 perkara pernikahan masuk di PA Mukomuko.

"Dari jumlah yang kita tangani sampai saat ini, 70 perkara sudah selesai atau sudah ada putusan," ujarnya. Menurutnya, jumlah perkara pernikahan, khususnya perceraian di Kabupaten Mukomuko terbilang tinggi dibandingkan empat PA lain di Provinsi Bengkulu yang sama-sama mulai beroperasi serentak 2018 lalu yakni PA Mukomuko, PA Kepahiang, PA Kaur dan PA Seluma.

"Perkara yang kita tangani cukup tinggi. Kalau PA Seluma dan Kaur perkara pernikahan yang masuk masih dibawah 100. Kita sama Kepahiang sudah diatas 100," tutur Ibrahim.

Tambahnya, banyak faktor yang menjadi penyebab ratusan pasangan suami istri di daerah ini mengajukan cerai. Diantaranya, perselisihan atau pertengkaran suami istri yang berkepanjangan, kemudian salah satu pihak ditinggal cukup lama (tidak ada kabar, red) dan ketidakcocokan.

"Rata-rata penyebab gugatan cerai di sini, sudah ditinggal lama tidak ada kabar, perselisihan dan ketidak cocokan," pungkas Ibrahim. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait