Bawaslu Mukomuko Bahas Soal KPU

Senin 08-04-2019,19:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Terkait Dugaan KPU MM Belum Jalani Aturan

RBO >>  MUKOMUKO >> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko menggelar sidang pertama terkait laporan sejumlah awak media Senin (8/4) di ruang sidang Bawaslu Mukomuko. Acara ini berjalan dengan baik dan lancar.

Beberapa waktu lalu, sejumlah awak media, khususnya yang tergabung di Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mukomuko, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko lantaran diduga tidak menjalankan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang  kampanye Pemilihan Umum. Salah satu poin pada pasal 38 (1) berisikan KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye. Kemudian Pasal 37 (4) menyebutkan fasilitasi iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU.

"Laporan yang kita terima dan kami nilai memenuhi syarat. Oleh sebab itu kita tindaklanjuti," sebut Ketua Majelis Hakim Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi, SH didampingi Anggotanya, Amrozi, M.Pd.

Dengan digelarnya sidang perdana kemarin, perkara ini akan terus dilanjutkan sampai ada putusan. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Selasa (9/4). Agenda sidang pemeriksaan atau memintai keterangan pelapor dan  saksi-saksi.

"Untuk sidang menghadirkan terlapor akan diagendakan pada waktu berbeda," ujarnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait