Sekda: Jangan Terburu-buru Soal PTDH ASN

Senin 29-04-2019,19:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Sebanyak 48 ASN yang ada dijajaran Pemerintah Provinsi serta Kota dan Kabupaten terancam dipecat. Dari data Kementerian Dalam Negeri RI merilis sebanyak puluhan ASN ini sayangnya belum menerima data baru ASN yang sudah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Belasan ASN dengan data lama yang belum dilakukan PTDH itu diantaranya Pemda Provinsi Bengkulu ada sebanyak 1 ASN, Kota Bengkulu sebanyak 5 ASN, Kabupaten Bengkulu Selatan 5 ASN, Kabupaten Kepahiang 1 ASN, Kabupaten Lebong 2 ASN, Kabupaten Bengkulu Tengah 2 ASN dan Kabupaten Bengkulu Utara 1 ASN. Kemudian untuk data lama yang sudah dilakukan PTDH Kabupaten Seluma 2 ASN, Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 8 ASN serta terbanyak Kabupaten Mukomuko sebanyak 21 ASN. Selain itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, terkait SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan agar Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. “Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” katanya saat dihubungi Harian jurnalis kemarin. Dengan demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan MK. Bahtiar juga meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019. “SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” tegas Bahtiar. Selain itu dalam SKB ini harus ditindak lanjuti oleh Kepala Daerah. Selain itu, pada tanggal 28 Februari lalu Menpan RB telah menerbitkan surat petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK. Sementara itu juga dalam beberapa poin menyebutkan terhadap PPK yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak- hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Menanggapi hal ini, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, SE MT mengatakan pihaknya tidak ingin terburu- buru dalam menindaklanjuti hal tersebut. Namun saat ini beberapa data yang sudah dilaporkan sudah diproses oleh pihaknya. "Prinsipnya, semua aturan akan kita laksanakan. Untuk dimeja saya, sudah sebagian. Sedikit lagi akan selesai. Kita jangan terburu- buru. Kalau datanya belum selesai, jangan donk. Nanti digugat mereka," imbuhnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait