Bawaslu Gelar Sidang Kedua Gugatan Golkar

Minggu 19-05-2019,20:36 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pelanggaran Administratif Bisa Berpengaruh Pada Perolehan Suara

RBO, BENGKULU – Dengan telah selesainya sidang pertama atas laporan gugatan Partai Golkar Provinsi Bengkulu terhadap perbedaan data C1 yang dimiliki Partai Golkar dengan yang diplenokan oleh KPU di Kabupaten Bengkulu Utara, menurut anggota Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar M.Pd, pihaknya telah menjadwalkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan alat bukti. “Hari Jumat kemarin, kita sudah melaksanakan sidang pendahuluan atau sidang pertama. Dimana untuk pelapor dan terlapor juga sudah kita panggil. Dan besok (Selasa-red) kita akan melaksanakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi,” ungkap Patimah Siregar, Minggu (19/5).

Dijelaskan oleh Patimah Siregar, untuk pembuktian awal atas pelaporan gugatan Partai Golkar, telah mereka laksanakan. “Sidang pertama kemarin sudah terpenuhi syarat formil dan materil gugatan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Adapun atas pelaporan tersebut lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan sanksi atau rekomendasi apa yang akan diberikan pada terlapor. Untuk itu, Bawaslu perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu. “Nanti kita lihat dulu hasil sidang sebelum sampai pada kesimpulan. Hanya saja untuk pelaporan ini dugaan pelanggaran administrasi, dan sifatnya administratif. Tidak masuk unsur pidana. Hanya saja, jika memang laporan gugatan ini nanti terbukti kemungkinannya bisa saja berpengaruh terhadap perolehan suara. Tapi sekali lagi untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut, kami akan melaksanakan sidang dan pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya dari Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Samsu Amana S.Sos, dia mengatakan gugatan yang mereka sampaikan, sebab hasil pleno KPU kabupaten/kota hingga KPU provinsi data yang mereka miliki tidak sama. “Data yang kami miliki untuk Form DA1, DB1, DC1 itu berbeda dengan yang di plenokan KPU. Sebab itu, kami minta agar dibuka kembali C1 planonya untuk memastikan perbedaan tersebut. Pada intinya kami menerima hasil pleno KPU. Hanya saja untuk perbedaan data ini, mungkin terjadi kesalahan saat menyalin data dari C1 ke DA1, DB1 dan DC1,” kata Samsu. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait