Eko Sugianto : Kita Tunggu Jawaban Resmi KPU RI
RBO, BENGKULU – Terkait lanjutan hasil putusan majelis sidang gugatan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang telah menyatakan bahwa gugatan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu terbukti dan pihak penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administratif, kemudian Bawaslu memerintahkan KPU untuk membuka kembali C1 Plano asli guna menyandingkan data C1 Plano yang dimiliki oleh Golkar untuk 10 TPS di empat Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara, dan jika C1 Plano nanti kembali dibuka kemudian terbukti ada kesalahan salin jumlah perolehan suara dari C1 ke DA 1, DB 1 dan DC 1, kemudian berpeluang berubahnya perolehan suara peserta pemilu, dari DPD PDI Provinsi Bengkulu menyatakan mereka siap untuk menyandingkan data yang mereka miliki jika diminta secara resmi oleh pihak penyelenggara pemilu. “Kami siap, jika memang nanti diminta untuk menyandingkan data C1 yang kami miliki dengan KPU. Tapi untuk itu, kami minta surat resmi dari pihak penyelenggara jika memang nanti dibutuhkan data yang kami miliki. Dan sejauh ini, data yang kami miliki tidak jauh berbeda dengan yang dimiliki oleh KPU,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Hj. Elva Hartati Murman S.Ip, MM, Kamis (30/5). Sebelumnya dari KPU Provinsi Bengkulu menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, mereka masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak KPU RI. Namun untuk tindaklanjutnya, kami masih menunggu petunjuk surat resmi dari pusat. Dan untuk apakah nanti akan dibuka kembali C1 planonya atau tidak, kita tunggu saja bagaimana instruksi dan arahan dari petunjuk KPU pusat,” kata anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si. Adapun untuk diketahui dari diakomodirnya gugatan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, dimana mereka dengan PDIP sama mendapatkan tujuh kursi DPRD Provinsi. Namun jumlah perolehan suara mereka hanya terpaut sedikit. Tidak sampai 100 suara. Pihak DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu menyakini bahwa suara mereka di 10 TPS empat kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara tidak sama dengan yang diplenokan oleh KPU. Dan selisih jumlah suara yang hanya 74 suara ini akan menentukan untuk mengisi posisi jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode selanjutnya. (idn)PDIP Bengkulu Siap Sandingkan Data
Kamis 30-05-2019,19:47 WIB
Editor : radar
Kategori :