79 Ormas dan LSM Diminta Melapor ke Kesbangpolprov

Selasa 25-06-2019,20:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Sebanyak 79 Ormas dan LSM terdaftar di Pemda Provinsi Bengkulu saat ini. Namun dari total tersebut, hingga saat ini ada beberapa baik Ormas dan LSM yang kurang aktif bahkan kepengurusannya tidak berjalan. Sehingga ini menjadi perhatian bersama agar dapat melaporkan agar tidak berindikasi ilegal. Perihal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu, Drs Khairil Anwar, M.Si kemarin Selasa (25/06).

"Saat ini masih direkap nanti akan kita mencari informasi. Kalau tidak melapor mereka ini, kita tidak tahu baik itu nanti kita gali informasi dari media, juga ormas yang sudah terdaftar dari kita saat ini," terangnya.

Menurutnya selama ini ada ormas baik pun LSM yang berdiri perlu diberikan pembinaan, terutama organisasi yang baru berdiri. Ia pun mengharapkan agar pembentukan ormas serta LSM ini bersinergi dengan pembangunan Pemda Provinsi Bengkulu saat ini. Apalagi belakangan banyak bermunculan pihak yang mengatasnamakan ormas dan LSM, namun tidak terdaftar.

"Kalau sudah terdaftar ke kita sebanyak 79 baik itu LSM juga organisasi. Kalau yang tidak berbadan hukum ini mereka saja tidak melaporkan ke kita. Makanya kita yang harus akti dengan tujuan agar melegalkan lembaga mereka, termasuk belum memenuhi persyaratan selain itu kita berikan penjelasan," ujar Khairil.

Lanjutnya, ini dilakukan guna menghindari dan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengarah kepada ketidak nyamanan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah daerah, apabila ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang tidak terdaftar dan melakukan hal-hal yang merugikan. Sebab tugas dan fungsi pokok Kesbangpol meliputi yakni melakukan penggalangan kepada instansi, terkait komponen dan elemen masyarakat.

"Ya, salah satu tidak akan mendapatkan penyaluran bantuan juga dicap dengan ormas dan LSM yang gelap atau ilegal keberadaannya. Ketakutan kita mereka ini tidak bisa dibina, jika mereka sudah berbadan hukum maka harus melaporkan kita. Untuk tanda mendaftarkan keberadaan selama 5 tahun, atau saat penggantian pengurus mereka melaporkan," sampainya. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait