Tidak Ada Penetapan Pemenang Pemilu Oleh KPU, Yang Ada Penetapan Calon Terpilih

Selasa 25-06-2019,21:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Dari lanjutan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) saat ini, Menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM tidak ada tahapan pemenang Pileg. “Kalau tahapan pemenang pemilu tidak ada. Yang ada itu penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI, serta penetapan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana itu akan dilakukan setelah selesai sengketa di MK,” ungkap Irwan Saputra, Selasa (25/6). Untuk penetapan calon terpilih itu bisa dilakukan, setelah MK mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). “Ini ranahnya MK. Kalau untuk Pilpres, BRPK sudah diumumkan tanggal 11 Juni lalu karena ada permohonan, maka penetapan ditunda sampai selesai sidang sengketa Pilpres di MK. Begitu juga untuk Pileg. Pileg ini akan keluar BRPK nya tanggal 1 Juli. Disitu kita lihat, kalau misalnya tidak ada permohonan di MK, maka itu bisa kita tetapkan dan diberi waktu tiga hari setelah keluar BRPK. Tapi kalau ada, maka masih harus menunggu hasil sidang MK,” terang Irwan. Saat ini, untuk Bengkulu sendiri ada empat Parpol yang masih mengajukan untuk gugatan di MK. Tapi khusus yang provinsi hanya dua Parpol. Yaitu Golkar dan PPP. Tapi permohonan mereka ini masih menunggu hasil perbaikan. “Permohonan ada, tapi kepastian mereka teregister, permohonannya lengkap atau tidak, itu pada tanggal 1 Juli. Artinya belum tentu permohonan tersebut nanti di MK akan teregister. Sebab, akan dilihat kelengkannya terlebih dahulu oleh MK,” paparnya. Adapun dari beberapa permohonan yang disampaikan oleh Parpol dari Bengkulu, lanjut Irwan, diakuinya sudah teregister di MK. Namun, apakah masuk dalam BRPK atau tidak, itu belum bisa dipastikan. “Kalau masuk BRPK baru resmi akan disidangkan nanti. Sama saat pendaftaran di KPU kandidat bakal calon itu, MS apakah TMS menunggu verifikasi terlebih dahulu,” pungkas Irwan. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait