RBO, BENGKULU - Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap pelaku pembuat dan pemilik Facebook palsu dengan akun Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman MH di Media Sosial. Hal ini sudah lama menjadi incaran anggota dikarenakan dari informasi terkait, akun media sosial itu digunakan secara tidak bertanggung jawab. Bahkan pelaku pria berinisial FG (32) warga Desa Gunung Selan Kabupaten Bengkulu Utara ini ditangkap lantaran meminta uang untuk meloloskan dalam tes calon Polri ditahun ini melalui akun palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Ik membenarkan perihal tersebut, dari pantauan jajaran pun akun milik Kapolda palsu ini sudah memiliki ribuan pertemanan. "Ia karena kita memang menerima anggota baru untuk penipuan itu, bahkan sudah ada satu korbannya," terangnya Jumat (28/06) kemarin. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Hp Xiomi Grey 4A warna grey, 1 unit Hp Samsung Flip warna hitam, 1 unit charger Hp, 2 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah ATM BRI, 1 buah buku tabungan Bank BRI dan 1 buat KTP atas nama pelaku. Barang bukti tersebut digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35, bunyinya: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. "Untuk hukuman sudah sesuai dengan UU ITe diancam penjara dan denda, kita akan proses kembali karena apakah pelaku ini sendiri atau ada rekan lainnya," imbuhnya. (Bro)Pembuat FB Palsu Kapolda, Diciduk Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus
Jumat 28-06-2019,20:43 WIB
Editor : radar
Kategori :