Dua TSK Curnak Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Senin 15-07-2019,19:12 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENTENG - Dua tersangka pencuri ternak (curnak) kambing milik Ikhwandi Marjono (59) warga Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang berhasil diringkus oleh tim Polsek Talang Empat terancam hukuman 7-9 tahun penjara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Talang Empat Iptu.Achmad Khairuman saat menggelar ekspose, Senin (17/7) di Mapolsek Talang Empat.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian," terangnya.

Dijelaskan, sebelumnya, dua pelaku pencurian kambing milik Ikhwandi Marjono (59) warga Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang yakni Mizan (40) alias Cok Bin Bustami warga Jalan Merpati 5 Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu dan Ekwan Zahri (35) alias Dodi Bin Sultani warga Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan setelah mendapat laporan dari warga.

"Dua pelaku berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek Talang Empat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Dijelaskan, kronologis kejadian sendiri bermula pada hari Jumat lalu (5/7) sekira pukul 12.00 WIB di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang pada saat pelapor mencari kambing miliknya yang belum pulang ke kandang, selang beberapa Jam, pelapor mendapat informasi bahwa warga desa Margo Mulyo telah mengamankan Kambing Miliknya. Dan korban mengecek kebenaran info tersebut, dan benar kalau Kambing yang diamankan tersebut adalah miliknya.

"Hari Jumat lalu sekira pukul 04.00 WIB pelapor membuat laporan resmi ke Polsek Talang Empat, setelah ada laporan itu kita langsung mengamankan kedua tersangka," pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait