Jurnalis Wajib Pedomani Pemberitaan Ramah Anak

Kamis 18-07-2019,18:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Media yang memuat hasil karya jurnalistik diingatkan untuk selalu mempedomani pemberitaan ramah anak yang dikeluarkan Dewan Pers, dalam rangka mengoreksi beberapa aturan pada Kode Etik Jurnalistik.

Pasalnya jika tidak mempedomani hal yang dimaksud, media dan jurnalis bisa-bisa berurusan dengan hukum pidana.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan mengatakan, salah satu poin yang dikoreksi, yakni batas usia anak. Dimana dalam Kode Etik Jurnalistik, anak merupakan usia di bawah 16 tahun dan belum menikah.

Tapi pada pedoman Pemberitaan Ramah Anak dinyatakan, anak adalah sebelum usia 18 tahun tanpa memandang status pernikahan.

"Sebagai contoh, pemberitaan tentang kasus asusila. Baik korban maupun pelaku masih sama-sama di bawah umur, tidak boleh diungkapkan identitasnya. Begitu juga dengan kasus asusila incest dengan korban anak di bawah umur. Misal, pelaku merupakan orang tuanya, maka identitas orang tuanya juga tidak bisa diungkapkan. Karena korban bisa terlacak," kata dia saat menyampaikan materi di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis (18/7).

Menurutnya, selain batas usia, Dewan Pers juga mengoreksi tentang definisi anak yang berhadapan dengan hukum. Kode Etik Jurnalistik hanya mengatur wartawan dilarang mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. "Mengacu pada pedoman, korban dan saksi juga tidak bisa diungkapkan identitasnya," kata Kamsul.

Jurnalis dan media harus menaati pedoman ini. "Kalau sampai terjadi bisa fatal. Karena, bisa dijerat UU No 12 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Media dan TIK Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Wilysa Mardani, MM menyampaikan, dengan seminar bertema penerapan hukum, etika dan pedoman pemberitaan di Indonesia ini, diharapkan rekan-rekan jurnalis dapat memahami pedoman Pemberitaan Ramah Anak. "Apa yang telah dibahas dalam seminar ini untuk menjadi perhatian bersama," singkat Wilysa.

Sedangkan Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni, SH, MH mengatakan, jurnalis dalam menulis berita tidak boleh beropini dan menyimpulkan suatu permasalahan. "Jurnalis atau wartawan itu wajib patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pembuatan berita atau karya jurnalistiknya," kata dia.

Seminar yang dihadiri puluhan jurnalis baik online, cetak, elektronik di Provinsi Bengkulu berlangsung hingga sore hari berjalan lancar. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait