RBO >>> ARGA MAKMUR >>> Giat Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap warga Bengkulu Utara yang sedang membawa BBM non subsidi jenis Pertalite. Karena, dia diduga melakukan tindak pidana bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Warga bernasib sial itu berinisial ES (35), warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Dia diamankan polisi pada Minggu (4/8) kemarin. Dari pantauan RADAR BENGKULU, tertangkapnya pelaku ini berawal dari Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara melakukan razia di kawasan Ketahun. Saat itulah terduga pelaku tertangkap tangan oleh anggota polisi di jalan umum Desa Air Lelangi, Kecamatan Ulok Kupai. Saat itu pelaku lagi membawa BBM jenis Pertalite dengan menggunakan 15 jeriken plastik dengan jumlah 525 Liter. Pelaku angkut BBM yang tidak termasuk BBM bersubsidi itu menggunakan mobil Grand Max Nopol BD 9535 NB. Diketahui, pelaku melakukan pengisian BBM tersebut dari SPBU Putri Hijau. Terduga pelaku ini dikenakan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk tindakan hukum selanjutnya. (bri)
Bawa Pertalite 15 Jeriken, Polisi Amankan Warga Ketahun
Rabu 07-08-2019,10:31 WIB
Editor : radar
Kategori :