Tidak Hadir Saat Pemilihan, Dewan Dipastikan Kehilangan Suara RBO >>> BENGKULU >>> Dari lanjutan akan dilaksanakannya Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, menurut anggota Panitia Pilwagub, H. Maras Usman S.Sos, dalam tata cara Pilwagub, untuk voting pemungutan suara nanti, seluruh anggota dewan wajib hadir. “Saat pemilihan nanti, sesuai dengan tata cara pemilihan, maka setiap anggota dewan wajib memberikan hak suaranya langsung. Tidak bisa diwakilkan. Jika anggota dewan tersebut tidak bisa atau berhalangan hadir, maka dipastikan dia akan kehilangan hak suaranya,” ungkap Maras Usman, kemarin (7/8). Dijelaskan oleh Maras Usman, Pilwagub sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus dalam paripurna istimewa. “Untuk jadwal pemilihan, karena selain panitia Pilwagub, saya juga anggota Banmus, itu sudah kami tetapkan jadwal pemilihannya dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus nanti,” jelasnya. Adapun terkait proses verifikasi berkas dokumen syarat Cawagub yang sudah masuk ke sekretariat panitia Pilwagub, Politisi PPP Dapil Kota Bengkulu ini juga menegaskan bahwa proses verifikasinya hampir rampung. “Proses verifikasinya sudah hampir rampung. Kemarin dari dua kandidat cawagub telah menyerahkan berkas syaratnya. Dan meskipun ada beberapa syarat yang belum, namun hari ini telah dipenuhi dan setelah verifikasinya selesai, maka kami akan menyampaikan kepada unsur pimpinan DPRD sebelum kedua kandidat ditetapkan resmi menjadi calon Wagub,” pungkas Maras Usman. Sebelumnya diketahui, dua kandidat Cawagub Bengkulu, yaitu H. Dedy Ermansyah SE dari Partai NasDem dan H. Muslihan DS, S,Sos, MM dari Partai Hanura Bengkulu. (idn)
Pilwagub Bengkulu Dilaksanakan 13 Agustus 2019
Rabu 07-08-2019,19:57 WIB
Editor : radar
Kategori :