Angkutan Melebihi Kapasitas, Dishub Provinsi Bengkulu Tidak Bisa Beri Sanksi

Kamis 08-08-2019,10:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  RBO  >>>  BENGKULU   >>>   Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu menyebutkan tidak bisa memberikan sanksi terhadap angkutan yang melebihi kapasitas, ketika melewati jalan Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Ini disampaikan Kadishub Provinsi, Darpinuddin. Menurutnya, tak bisa dipungkiri jika saat ini masih ditemui angkutan yang melebih kapasitas. "Dimana akibat fakta itu, jalan terutama kewenangan Provinsi ataupun Kabupaten/Kota rentan mengalami kerusakan. Begitu juga dengan jalan nasional. Hanya saja kita tidak bisa memberikan sanksi, melainkan sekadar memberikan pembinaan saja. Karena kita tidak memiliki kewenangan untuk menindak," ungkap Darpin. Menurutnya, terkait muatan sebenarnya sudah disosialisasikan. Namun masih saja ada yang melanggar. Sementara pihaknya hanya bisa sebatas memberikan teguran saja. "Kemudian kita juga sudah memasang rambu larangan yang melarang truck bermuatan melewati jalan tertentu. Razia juga sudah rutin kita laksanakan, sebagai bentuk pengawasan," katanya. Saat razia, lanjut Darpin, bagi yang melanggar palingan penindakan yang bisa diberikan seperti KIR, yang saat ini sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. "Sedangkan untuk penindakan seperti tilang, hanya bisa dilakukan aparat kepolisian. Makanya kita berharap kedepan terus tercipta sinergi, terkait angkutan kelebihan muatan dan melanggar rambu larangan," tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, kedepan pihaknya berencana mengundang perusahaan yang menggunakan jasa truk angkutan, yang ada di Provinsi Bengkulu. "Langkah ini sebagai bentuk pengendalian perjalanan truk angkutan yang masih ditemui melakukan pelanggaran. Dalam masalah ini memang penting sosialisasi dan pembinaan dilakukan secara gencar," singkatnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait