RBO >>> KEPAHIANG >>> Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kepahiang tahun 2020 ditunda kemarin. Ini Lantaran adanya penambahan nomenklatur atau perubahan nama bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Menurut Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU di Sekretariat Daerah ada penambahan beberapa bagian. Diantaranya nomenklatur Bagian Hukum dan HAM, dan penambahan Kepala Bagian (Kabag) lainnya. “Jadi, kita harus menyesuaikan lagi dana yang dibutuhkan terkait dengan adanya penambahan nomenklatur ini,”ungkapnya. Sambungnya, waktu penandatanganan KUA PPAS ini juga sudah mepet. Dia sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengadakan rapat menyesuaikan anggaran terkait dengan nomenklatur ini. “Kita usahakan secepat mungkin siap untuk penyesuaian ini. Jadi, sesuai dengan kesepakatan anggota dewan yang hadir tadi, paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2020 ini ditunda dulu, dan dilanjutkan 14 Agustus 2019 mendatang,”imbuhnya. Selanjutnya, memasuki agenda paripurna yang kedua, yaitu penyampaian nota pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2019, dimana rapat tersebut dipimpin langsung Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si dan didampingi Waka II, H.Syaparudin S, Bupati Kepahiang, DR. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menyampaikan Rancangan Perubahan APBD tahun 2019 yang berpedoman kepada Permendagri 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2019. "Untuk disadari bahwa tidak semua aspirasi masyarakat dapat terealisasi mengingat keterbatasan sumber daya dan dana yang kita miliki. Namun percayalah, bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah didasari pada skala prioritas dan kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Kepahiang yang telah disepakati bersama," ujarnya Untuk diketahui, secara umum rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang tahun Anggaran 2019 yaitu, Pendapatan Daerah sebesar Rp 754.923.031.683,22. Belanja Daerah sebesar Rp.873.613.481.840,00. Defisit anggaran sebesar Rp 118.690.450.156,78. Dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 95.217.937.488,51. “Angka pembiayaan netto belum dapat menutupi defisit. Oleh karena itu, kami berharap dalam pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan solusi, sehingga defisit dimaksud dapat tertutupi,”sampai Bupati.(ide)
Penandatanganan KUA PPAS APBD Kepahiang 2020 Ditunda
Selasa 13-08-2019,09:22 WIB
Editor : radar
Kategori :