RBO, BENGKULU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang bahas Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, dinilai telah mengabaikan potensi energi bersih. Ini terungkap dalam hearing yang digelar organisasi berbasis lingkungan, Kanopi dan Kelopak dengan Komisi III DPRD Provinsi, Rabu (14/8).
Juru Bicara Kanopi, Olan Sahayu menyampaikan, setelah dilakukan analisa dan kajian terhadap draft Raperda tentang RUED, ditemukan adanya inkonsistensi yang substansi. "Dimana masih rendahnya pemanfaatan dan pengembangan energi bersih pada pembangkit listrik dan validitas data. Makanya kitapun mempertanyakan acuan dalam penyusunan RUED," ungkap Olan. Selain itu, Olan juga menyinggung keberadaan PLTU Batu bara yang menurutnya dalam proses pembuangan limbah seperti abu, sering bertentangan dengan regulasi. "Terlebih pada PLTU, model pengelolaan limbah B3 berupa abu bawah dan air bahang membutuh-kan biaya yang tidak sedikit. Jadi sangat rentan melanggar," tegas Olan. Ditambahkan Adi Syaputra, penting bagi tiap fraksi di DPRD Provinsi mengkaji ulang Rapeda tentang RUED, dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan rekomendasi. "Seperti melakukan evaluasi lebih detil dan komprehensif, terkait kebijakan dan strategi terhadap dokumen RUED. Sebaliknya harus lebih mendorong pengembangan energi bersih," ujarnya. Sementara itu, Waka Komisi III DPRD Provinsi, Helmi Paman, S.Sos mengatakan, secara personal juga kurang setuju dengan Raperda RUED. "Karena seharusnya Raperda RUED ini lebih menitikberatkan pada pengembangan energi bersih dan ramah lingkungan. Meskipun demikian, masukan dari rekan-rekan Kanopi dan Kelopak bakal ditindaklanjuti," demikian Helmi. (idn)RUED Prioritaskan Energi Bersih Ramah Lingkungan
Rabu 14-08-2019,20:54 WIB
Editor : radar
Kategori :