Jonaidi : Larangannya Jelas Dalam SE Tersebut RBO, BENGKULU – Polemik mengenai soal siapa saja yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis solar, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bernomor : 3865.E/Ka BPH/2019 terkait pengendalian kuota JBT. “SE BPH Migas itu ada delapan poin yang mereka sampaikan ke PT. Pertamina. Dimana adanya dugaan terkait ketidakpatuhan dalam penyaluran JBT di Bengkulu. Untuk itu, Pertamina diminta dapat menindak tegas untuk penyaluran JBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, MM, Rabu (28/8). Poin satu dari SE BPH Migas tersebut menyebutkan, dilarang menggunakan JBT jenis solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan. Kedua, maksimal pembelian JBT jenis solar untuk kendaraan roda empat maksimal 30 liter, perkendaraan perharinya. Sedangkan untuk kendaraan roda enam maksimal 60 liter perhari, perkendaraannya. Dan untuk kendaraan pribadi maksimal 20 liter. “Selain itu, untuk kendaraan dinas yang berplat merah juga dilarang konsumsi JBT jenis solar. Poin empat, dilarang untuk mobil tangki BBM, CPO, Dump Truck, Truck trailer, Truck Gandeng, serta mobil molen pengaduk semen,” kata politisi Gerindra ini. Pertamina juga diminta mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT jenis solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna, termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU. “Dari adanya SE ini, hendaknya setiap pihak dapat mematuhinya agar dalam penyaluran BBM JBT jenis solar untuk kita di Bengkulu dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Jonaidi. (idn)
BPH Migas Minta Pertamina Kendalikan JBT Jenis Solar
Rabu 28-08-2019,11:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Terkini
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,12:49 WIB
Kucing Sebagai Hewan Terapi: Menyembuhkan dengan Kehadiran yang Menenangkan
Sabtu 21-09-2024,12:33 WIB