Warga Pondok Panjang Tolak Quarry Milik Anggota Dewan

Rabu 11-09-2019,09:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>   MUKOMUKO   >>>   Warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dikabarkan menolak beroperasinya usaha Galian C atau Quarry diduga milik salah satu anggota DPRD Mukomuko yang berada di desa setempat.

Penolakan warga Pondok Panjang terhadap Quarry milik Dewan ini dibenarkan Camat V Koto, Evi Busmanja, S.Pd ketika dikonfirmasi, Selasa (10/9). Camat juga membenarkan kalau quarry yang ditolak oleh warga itu milik salah satu Anggota DPRD Mukomuko saat ini.

"Memang benar warga Pondok Panjang menolak quarry itu beroperasi. Tapi bukan demo seperti yang dikabarkan, kalau menolak memang iya," ungkap Camat.

Katanya, penolakan warga ini dituangkan melalui surat yang merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan warga Desa Pondok Panjang. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko. Surat penolakan juga ditujukan kepada DPRD Mukomuko serta dinas terkait Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Evi menegaskan, memang sejak awal, rencana pembukaan quarry di Desa Pondok Panjang itu sudah ditolak oleh warga setempat. Namun anehnya, kata Camat, izin bisa tetap dikeluarkan oleh pihak terkait.

"Dokumen yang digunakan untuk pengurusan izin itu semuanya dokumen Januari 2018 lalu. Itupun sudah terjadi penolakan oleh warga. Kok bisa izinnya keluar 4 Agustus lalu. Inilah yang memicu warga melakukan penolakan ini," terang Evi.

Terpisah, Kepala DLH Mukomuko, Suwarto, M.Pd melalui Kepala Bidang Penataan, Penaatan Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas, Fernandi Septano ,S.Hut., MM menyampaikan, beberapa dokumen yang dikeluarkan DLH seperti rekomendasi UKL-UPL serta izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin quarry, diawali dengan rekomendasi Pemerintah Desa dan Kecamatan.

Terkait dengan quarry yang ditolak oleh warga Pondok Panjang belakangan ini, Fernandi mengakui memang telah menerbitkan dokumen yang menjadi wewenang DLH. Penerbitan dokumen dari DLH Mukomuko berdasarkan rekomendasi dari desa dan kecamatan setempat.

"Rekomendasi dari desa dan kecamatan sudah kita terima, tentu proses perizinan yang menjadi wewenang DLH kita proses sesuai prosedur. Dalam proses berjalan kita tidak menerima surat penolakan oleh warga. Acuan DLH, tentu dokumen dan administrasi yang kami terima," singkat Fernandi. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait