RBO >>> CURUP >>> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) hingga kemarin belum mendapatkan kepastian usulan dana Pilkada senilai Rp 25,8 miliar dalam APBD Perubahan 2019 untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Dari total usulan tersebut mereka berharap minimal diakomodir 40 persen. Menurut Ketua KPU RL, Drs. Restu S. Wibowo, nilai 40 persen minimal dari angka pengajuan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota. “Kalau berdasarkan Permendagri tersebut minimal diakomodir 40 persen dari total pengajuan yang kita sampaikan,”ungkapnya. Sambungnya, untuk memaksimalkan berbagai kegiatan awal dan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan sejak September 2019 ini. Diantaranya berbagai sosialisasi, termasuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pelaksanaan Pilkada ini membutuhkan anggaran. Kita juga belum bisa banyak menyampaikan informasi terkait soal anggaran dan tahapan persiapan sampai hari ini. Karena memang kita belum mendapatkan informasi soal anggaran untuk pilkada ini,” ujarnya. (ide)
Anggaran Pilkada Minimal 40 Persen dari Usulan
Jumat 13-09-2019,10:01 WIB
Editor : radar
Kategori :