Ada Dugaan Pelanggaran Silahkan Laprokan, Jangan Lapor di Medsos RBO, BENGKULU - Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dody Herwansyah, S.Pd, MM, dalam seminar eksaminasi Undang Undang Pemilu dan Pilkada yang diikuti media massa, Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Perguruan Tinggi dan pihak terkait di Bengkulu, mengungkapkan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, pihaknya menyayangkan masih ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang belum melakukan penanda-tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada dengan Bawaslu, sebagai tahapan awal pelaksanaan Pilkada. “Sebelumnya untuk NPHD ini sudah melalui perpanjangan dari tanggal 1 Oktober menjadi 14 Oktober lalu. Tapi masih saja belum ditandatangani. Oleh karena itu persoalan tersebut harus mendapatkan kepedulian bersama-sama mencarikan solusinya,” ungkap Dody, Kamis, (17/10). Selain itu diakui, pihaknya dalam menjalankan pengawasan Pilkada serentak nanti, ada kendala dalam hal regulasi, mengenai kewenangan dan sebutan lembaga di tingkat kabupaten masih bernama Panwaslu. Sehingga sebagian pihak Bawaslu Kabupaten di Indonesia, seperti Aceh, Sumbar, Jawa Barat dan Makassar sedang memperjuangkan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar aturan yang menjadi kendala bisa dirubah. Termasuk juga soal penanganan pelanggaran yang antara Pilkada dan Pemilu masih ada perbedaan dalam penafsirannya. “Diharapkan perjuangan kawan-kawan (Bawaslu-red) ada titik terangnya dan pihak MK bisa secepatnya mengeluarkan putusan, karena tahapan Pilkada ini segera dimulai pengawasannya,” jelasnya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu lainnya, Halid Syaifullah SH, MH dan H. Ediansyah Hasan SH, MH dalam kesempatan tersebut mengajak, semua pihak dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti, agar berperan aktif melakukan pengawasan, dengan memperbanyak melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu setempat. Mengingat pada Pemilu April lalu, pihaknya hanya menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 300 kali dan 30 diantaranya, berasal dari masyarakat. “Diimbau pada Pilkada serentak ini agar masyarakat bisa lebih jeli lagi dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya masing-masing, ada indikasi silahkan laporkan dan pasti akan kami proses” kata dia. Sebab dengan adanya laporan dari masyarakat itu membuktikan jika masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap proses pemilu yang sedang berlangsung. "Silahkan laporkan jika ada dugaan pelanggaran dilapangan, jangan lapor di medsos, tapi laporkan ke pengawas, supaya ada tindak lanjutnya," jelas dia.(idn)Pilkada Serentak, Bawaslu Ajak Semua Elemen Peduli
Kamis 17-10-2019,20:22 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,00:20 WIB
Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
Terkini
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB
Meriah, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Potong Tumpeng
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB