RBO, ARGA MAKMUR – Sidang perdana kasus lahan SD Model dimulai. Sidang yang dihadiri langsung oleh pihak Ahli Waris sebagai penggugat, pihak Pemkab BU sebagai tergugat. Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur menggelar sidang perdana dalam gugatan perdata sengketa lahan Eks SD Model yang berada di Desa Karang Suci Arga Makmur.
Namun sayangnya meskipun telah dihadiri seluruh pihak, sidang perdana tersebut terpaksa ditunda disebabkan majelis hakim tidak mempersilahkan kuasa hukum pihak tergugat yakni Sugiarto kuasa hukum Pemda BU untuk mengikuti proses persidangangan bersama pihak tergugat disebabkan surat kuasa yang ditunjukan kuasa hukum belum tuntas. Meski sidang tersebut tetap masih dilanjutkan tanpa Kuasa Hukum pihak tergugat, namun pihak tergugat menolak untuk melanjutkan sidang dan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan surat kuasa tersebut dalam beberapa hari. Kuasa Hukum Pemda BU Sugiarto mengatakan sebenarnya ada satu proses perbedaan pendapat saja antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya, beliau juga menyebut di beberapa daerah lain bisa dilaksanakan, akan tetapi ini adalah kewenangan dari majelis hakim. "Sebenarnya ada satu proses perbedaan pendapat saja antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya di beberapa daerah lain bisa dilaksanakan, akan tetapi ini adalah kewenangan dari majelis hakim," Kata Sugi. Kuasa Hukum Alhi Waris yakni Kristiatmo Nugroho menyebutkan jika nantinya dalam mediasi yang di fasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur tidak tercapai untuk mengembalikan Aset, pihak ahli waris meminta Pemkab BU sebagai tergugat memberikan uang ganti rugi senilai Rp10 Milyar. "Jika dalam Mediasi yang di fasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur tidak tercapai untuk mengembalikan aset, Kita minta Pemkab BU meberikan uang ganti rugi senilai Rp10 Milyar," Kata Kristiatmo. (bri)Sidang Perdana Kasus Lahan SD Model Dimulai
Kamis 14-11-2019,21:00 WIB
Editor : radar
Kategori :