Camat Ketahun Ingatkan Pemdes Soal PTSL

Minggu 24-11-2019,20:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Jangan Pungli dan Melanggar Aturan RBO, ARGA MAKMUR - Setelah mencuatnya kasus Program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Seblat dan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Camat Ketahun Kadino mewarning desa di wilayah kerjanya agar tidak melakukan tindakan pungli, melanggar aturan yang telah di tetapkan bebanan biaya program startegis nasional tersebut.

Kadino mengatakan kepada jurnalis, berbagai permasalahan yang terjadi di desa di Kabupaten Bengkulu Utara karena program PTSL/Prona ini untuk tidak lagi terjadi dikemudian hari. Desa di wilayah kerjanya diminta dapat mengambil pelajaran dari semua kejadian tersebut, sehingga desa perlu dan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Supaya semuanya berjalan dengan baik dan tidak berurusan dengan aparat penegak hukum. "Saya minta desa selalu mengikuti aturan yang ada, agar tidak tersandung hukum,"kata Camat Kadino.

Dia berharap desa di wilayah kerjanya tidak melakukan kesalahan dengan membebankan masyarakat dengan biaya diluar aturan walau apapun alasan nya. "Saya berharap, desa jangan lakukan kesalahan dengan berbagai alasan,"singkat Kadino. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait