10 Proper Perusahaan Dinilai Kementerian Pusat

Senin 02-12-2019,11:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Lantaran selama tiga tahun berturut-turut telah mengantongi nilai biru pada Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam pengelolaan lingkungan hidup, sebanyak 10 perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu pada periode 2018-2019 ini akan langsung dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dari 53 perusahaan yang akan dinilai Proper periode 2018-2019 ini, sebanyak 10 perusahaan langsung dilakukan oleh Tim dari Kementrian LHK. Alasannya karena sudah sampai tiga bahkan ada yang empat kali mendapatkan penilaian biru,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan melalui Kabid Pengolahan Sampah, LB3, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Zainubi, kemarin Minggu (01/12).

Dia mengatakan Dari 10 perusahaan dimaksud antara lain, PT. Agro Muko, PTPN 7 Padang Pelawi, PT. BAM, dan 7 perusahaan lainnya. Sedangkan 43 perusahaan lainyang akan dinilai oleh tim proper daerah, terutama perusahaan yang meraih nilai merah. “Dalam Proper periode ini, kita sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan saat ini kita tengah menyusunan laporannya," ujarnya.

Dijelaskan, dalam penilaian kali ini ada penambahan jumlah perusahaan, dari sebelumnya hanya 42 perusahaan, sekarang menjadi 53 perusahaan. Artinya ada 11 perusahaan yang bertambah dan 11 perusahaan itu ada yang lama dan juga ada yang baru.

“Untuk perusahaan yang seperti PT Pamor Ganda, yang periode sebelumnya tak lagi dinilai dan tahun ini kembali dinilai. Kemudian juga ada perusahaan baru, seperti PT Pelindo II, PT Bara Mega Quantum (BMQ), dan beberapa perusahaan lainnya,” jelasnya.

Lebih jauh untuk penilaian terhadap 11 perusahaan yang baru, dijelaskan, kriteria parameter yang dinilai, tetap sama dengan perusahaan yang sejauh ini mengikuti penilaian Proper. Apalagi dalam penilaian kali ini yang menjadi fokus pihaknya pada perusahaan yang mendapatkan Proper merah. Ia menerangkan, penilaian perusahaan ini harus mengikuti aturan lingkungan yang ada. Perusahaan yang dinyatakan rapor merah maka dapat saja bermasalah pada surat izin perusahaan tersebut. "Diantara perusahaan itu, PT Palma Mas Sejati. Dimana akibat Proper Merah itu, Palma harus melakukan progres, dan upaya penyelesaian hukum sebagaimana rekomendasi Kementrian-LHK. Sejauh ini untuk penyelesaian hukum sudah, tinggal lagi progres pembenahan yang menjadi penilaian," tutup Zainubi. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait