Jaksa Segera Susun Dakwaan 3 TSK DD di Kepahiang

Selasa 10-12-2019,10:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  KEPAHIANG  >>>  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera menyusun surat dakwaaan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)  Embong Sido. Sebab, pada Senin,(9/12) masing-masing tersangka dan berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Kepahiang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirangkum menjadi sebuah fakta untuk mengungkap perbuatan para tersangka. Ketiga tersangka yaitu, Mulyen, Abdurahman, dan Deni Hadianto.             Menurut Kajari Kepahiang, H. Lalu Syafudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SH, MH setelah menerima berkas perkara, masing-masing tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan. “Kita dari Jaksa punya waktu minimal 20 hari kedepan untuk mempelajari dan menyiapkan surat dakwaan  untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Rusydi.             Diakuinya, jika dalam tahapan penyusunan dakwaan masih ada berkas yang kurang, dan harus dilengkapi, maka tidak menutup kemungkinan masa penahanan masing-masing tersangka akan diperpanjang. “Kalau masih ada berkas yang harus dilengkapi, dan memakan waktu lama. Maka penahanan diperpanjang menjadi 30 hari,” imbuhnya.             Untuk diketahui, pada Senin 16 September 2019 lalu penyidik Tipidkor Polres Kepahiang menetapkan mantan Kades Embong Sido, Mulyen, Sekretaris Desa Embong Sido, Abdurahman, dan Bendahara Desa Embong Sido, Deni Hadianto sebagai tersangka. Mereka bertiga dijadikan tsk ada kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dalam pembangunan Jalan Laven dan pelapis tebing tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp 600 juta lebih. Berdasarkan hasil audit kegiatan tersebut menimbulkan kerugian Negara Rp 276 juta.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait