RBO >>> KEPAHIANG >>> Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera menyusun surat dakwaaan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido. Sebab, pada Senin,(9/12) masing-masing tersangka dan berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Kepahiang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirangkum menjadi sebuah fakta untuk mengungkap perbuatan para tersangka. Ketiga tersangka yaitu, Mulyen, Abdurahman, dan Deni Hadianto. Menurut Kajari Kepahiang, H. Lalu Syafudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SH, MH setelah menerima berkas perkara, masing-masing tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan. “Kita dari Jaksa punya waktu minimal 20 hari kedepan untuk mempelajari dan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Rusydi. Diakuinya, jika dalam tahapan penyusunan dakwaan masih ada berkas yang kurang, dan harus dilengkapi, maka tidak menutup kemungkinan masa penahanan masing-masing tersangka akan diperpanjang. “Kalau masih ada berkas yang harus dilengkapi, dan memakan waktu lama. Maka penahanan diperpanjang menjadi 30 hari,” imbuhnya. Untuk diketahui, pada Senin 16 September 2019 lalu penyidik Tipidkor Polres Kepahiang menetapkan mantan Kades Embong Sido, Mulyen, Sekretaris Desa Embong Sido, Abdurahman, dan Bendahara Desa Embong Sido, Deni Hadianto sebagai tersangka. Mereka bertiga dijadikan tsk ada kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dalam pembangunan Jalan Laven dan pelapis tebing tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp 600 juta lebih. Berdasarkan hasil audit kegiatan tersebut menimbulkan kerugian Negara Rp 276 juta.(ide)
Jaksa Segera Susun Dakwaan 3 TSK DD di Kepahiang
Selasa 10-12-2019,10:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB
Dipimpin Kajari, Barang Bukti Pidana Inkracht Dimusnahkan di Seluma
Minggu 22-09-2024,00:05 WIB
KSOP Kantor UPT UPP Linau Bintuhan Lakukan Aksi Bersih Pantai
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB