50 Pengendara Ditilang di Kepahiang

Rabu 11-12-2019,08:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>   KEPAHIANG  >>>  Satlantas Polres Kepahiang menggelar giat pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Santoso, tepatnya depan pos Puncak Mall Kepahiang Selasa (10/12). Dalam operasi tersebut ada sebanyak 50 lembar surat tilang dikeluarkan untuk pengendara yang tidak lengkap. “Dalam operasi ini, kita memeriksa kelengkapan kendaraan. Mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat kelengkapan kendaraan lainnya. Hasilnya, ada 40 STNK yang kita tilang, 5 SIM, dan 5 unit kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki surat kelengkapan juga diamankan,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP, Pahala Simajuntak, S.Ik melalui Kasat Lantas, Iptu Simarmata. Sambungnya, tujuan dari operasi ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalulintas. Dengan adanya operasi ini, dia berharap bagi pengendara yang belum memiliki SIM agar segera mengurusnya. “Sasaran kita adalah pengendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt,” ucapnya.  Ditambahkan, seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang agar mematuhi peraturan berlalu lintas. “Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi kelengkapan berkendara seperti memakai helm SNI, membawa SIM serta surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” demikian. (ide)
Tags :
Kategori :

Terkait