RBO, BENGKULU - Gubernur Bengkulu DR H Rohidin Mersyah memimpin rapat Evaluasi terhadap SK. Nomor 267 Tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Direksi dan Pemegang Saham PT. BMQ bersama Bupati Bengkulu Tengah serta Kapolda Bengkulu di ruang parat lantai III pemprov Bengkulu, Kamis (2/1) kemarin. Gubernur Rohidin menjelaskan terkait gugatan yang dilayangkan Nurul Awaliyah tentang keabsahan administrasi dan kepemilikan PT. Bara Mega Quantum (BMQ) yang berlokasi di Bengkulu Tengah ke Ombudsman, yang kemudian dicabut kembali oleh penggugat.
Ombudsman sendiri menyatakan persoalan sudah selesai dan meminta Pemprov kembali memberikan izin melakukan pertambangan, yang sebelumnya dihentikan oleh Pemprov sesuai prosedur yang berlaku. Namun setelah berjalan kurang lebih 3 bulan pihak Nurul Awaliyah kembali mempersoalkan kepemilikan PT. BMQ. Hasil rapat sendiri memutuskan akan dilakukan kajian mendalam bersama Ombudsman. "Dari rapat ini kita memutuskan akan meminta kepada pihak Ombudsman, untuk mengkaji ulang mendalami secara komprehensif terkait dengan surat keputusan pembatalan itu, sehingga nanti didapatkan betul-betul informasi dengan jelas apa persoalan sesungguhnya dan kita mendapatkan jawaban yang lebih permanen," jelas Gubernur Rohidin. Dari kedua pihak tambah Gubernur Rohidin, telah ada perjanjian antara kedua pihak yang berseteru yakni Nurul Awaliyah dan Dinmar Najamudin di Mahkamah Agung. Jika dipatuhi maka tidak akan ada permasalahan tambahnya. "Kalau perjanjian perdamaian ini dipatuhi oleh kedua belah pihak, sebenarnya persoalan ini juga sudah selesai, saya kira dua hal ini yang menjadi prinsip," tambah Gubernur Rohidin. Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan Gubernur Rohidin meminta kedua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat. "Dari semua pihak kami minta menahan diri terhadap hal yang bersifat anarkis di lapangan kita tetap harus mengedepankan penyelesaian - penyelesaian yang bersifat koordinatif, rapat, upaya hukum formal, artinya melalui aparat penegak hukum itu yang lebih bijaksana," minta Gubernur Rohidin. Tampak hadir Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman. (Bro)Sengketa PT. BMQ, Gubernur Rohidin: Harus Dikaji Ulang
Kamis 02-01-2020,21:01 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,04:37 WIB
Disayangkan, Pengunjung Pantai Panjang Bengkulu Keluhkan Asap Pembakaran Sampah
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB