RBO, MUKOMUKO - Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Senin (6/1) Pihak Polres Mukomuko mengamankan ratusan batang balok kaleng kayu jenis kelompok Meranti atau kayu kelas dua.
Ratusan balok kaleng kayu Meranti itu diamankan dari usaha pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki izin pejabat berwenang yang beralamat di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya. Pengamanan ratusan balok kayu ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Mukomuko ke wilayah Kecamatan Selagan Raya. Tim menemukan dugaan tindak pidana memiliki hasil hutan Kayu tanpa izin pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ratusan balok kayu Meranti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Mukomuko. Selain mengamankan ratusan balok kayu, tim juga mengamankan satu unit mesin Serrkel. Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S,IK., MH membenarkan prihal pengamanan ratusan balok kayu dari Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya beberapa waktu lalu. "Totalnya mencapai 32 kubik. Terdiri dari ratusan balok kaleng. Semuanya kita amankan. Sudah ditumpuk di satu tempat. Termasuk satu unit mesin Serrkel, turut kita amankan," kata Kapolres dalam keteranganya saat menyampaikan Press Release, Rabu (8/1) di halaman parkir Mapolres Mukomuko. Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mengungkap pemilik puluhan kubik kayu tersebut. "Tentu kawan-kawan (wartawan) bertanya mana pemiliknya. Terkait itu, kami masih mendalami perkara ini," bebernya. Adapun, bagi pelaku atau pemilik puluhan kubik kayu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman kurungan paling sedikit 1 tahun penjara, dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 2 miliar. "Setelah ada perkembangan nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. Diduga Kayu Hutan TNKS Ditempat yang sama, Kepala UPTD KPHP Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si menambahkan, ada dugaan kayu-kayu tersebut diambil dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan atau dari kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Sebelah (TNKS) yang tidak jauh dari wilayah Selagan Raya. "Sebab dari pengamatan kita, untuk di kawasan HPL (Hutan Penggunaan Lain) di Selagan Raya, jenis kayu Meranti sudah hampir tidak ada lagi. Sekalipun ada tidak mungkin bisa sebanyak ini lagi," tambah Rizon. (sam)Ratusan Balok Kayu Meranti Diamankan Petugas, Diduga Kayu Hutan TNKS
Rabu 08-01-2020,21:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,04:37 WIB
Disayangkan, Pengunjung Pantai Panjang Bengkulu Keluhkan Asap Pembakaran Sampah
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB