RBO, ARGA MAKMUR - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam oleh penyidik Sat Reskrim Polres BU, Sekretaris Desa (Sekdes) Suka Makmur, ditahan penyidik Polres Bengkulu Utara, Jumat Malam (10/01/).
Kamarin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara lantaran terlibat dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) fiktif di Desa Suka Makmur tahun 2018 lalu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery Antonius Nainggolan membenarkan dan menerangkan tersangka turut terlibat dalam dugaan pungutan liar dengan kerugian Rp.137.000.000, - , "Ya benar, Dirinya diduga terlibat kuat membantu oknum Kadesnya yang terlebih dahulu ditahan 2019 lalu. Kerugiannya masih tetap Rp 137.000.000,- dengan menyalahgunakan jabatannya,” kata AKP. Jery Antonius Nainggolan. (bri)Jadi Tersangka, Sekdes Suka Makmur Ditahan
Minggu 12-01-2020,21:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Terkini
Minggu 22-09-2024,08:48 WIB
Kolaborasi Pemkab Mukomuko dan Kemenag Siap Memasyarakatkan Hari Santri 22 Oktober
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,04:37 WIB
Disayangkan, Pengunjung Pantai Panjang Bengkulu Keluhkan Asap Pembakaran Sampah
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB