Pihak Leasing Dilarang Tarik Paksa Kendaraan Kreditan, Harus Libatkan PN

Kamis 16-01-2020,10:12 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Pihak leasing dalam hal ini debitur untuk melakukan penarikan kendaraan harus menggunakan Pengadilan Negeri. Humas PN Bengkulu, Immanuel, SH mengatakan hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis tertanggal 25 November 2019.

Menurutnya dalam melakukan eksekusi harus menggunakan kesepakatan terkait cidera janji. "Sesuai putusan MK tersebut terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Immanuel mengatakan setelah dikeluarnya putusan MK ini maka pihak leasing tidak diperbolehkan lagi menarik barang jaminan fidusia secara arogan.  Dimana barang jaminan yang dipeggang oleh pihak masyarakat harus melakukan perjanjian terlebih dahulu. Kalau pihak kreditur dalam hal ini masyarakat tidak menyetujui maka harus melalui proses Pengadilan. "Inti dari putusan MK ini, kedua belah pihak harus sepakat jika ingin menarik barang jaminan tersebut. Jika tidak maka pihak leasing tidak bisa melakukan penarikan barang jaminan tersebut," kata Immanuel.

Untuk menarik barang jaminan fidusia tersebut ujar Immanuel, maka pihak leasing harus meminta pihak PN Bengkulu untuk melakukan penarikan barang jaminan fidusia tersebut, sesuai dengan isi putusan MK tersebut.  "Nanti pihak kita (PN Bengkulu,red) yang akan turun melakukan eksekusi barang jaminan tersebut," ucap Immanuel.

Lebih jauh dirinya, menambahkan walaupun putusan MK ini sedikit memberi kelonggaran pada debitur, bukan berarti memberi ruang kepada debitur untuk menunggakan angsuran barang jaminan fidusia tersebut. Kewajiban harus tetap dilaksanakan, sesuai dengan kesepakatan saat akad kredit dilakukan.

"Debitur harus tahu diri juga, jangan melalaikan kewajiban. Laksanakan kesepakatan sesuai dengan perjanjian saat akad," tambahnya. Putusan MK ini sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pemberi dan penerima jaminan fidusia. Bagi penerima jaminan fidusia, selama barang jaminan masih dalam masa kredit dilarang untuk memindahtangankan kepada pihak lain. Dalam artian, pihak kreditur tidak diperbolehkan mempindah tangan ataupun menjual kendaraan yang berbentuk jaminan tersebut. "Maka nanti itu bisa masuk keranah pidana umum, kalau itu terjadi maka pihak leasing silahkan melapor ke polisi," tutupnya. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait