Budi: Penyesuaian Siltap Perangkat Desa Sesuai PP

Selasa 21-01-2020,08:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Selain penyesuain kenaikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di 215 desa yang berada di Bumi Ratu Samban. Pemkab BU juga memastikan penghasilan tetap Kades di BU akan turut mengalami penyesuain sesuai PP nomor 11 tahun 2019.

Dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut, Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit sebesar  Rp2 juta 4 ribu rupiah atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II A.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BU, Ir. Budi sampoerno menyebutkan meski mengalami keterbatasan anggaran, Pemkab BU akan tetap menjalankan amanat PP tersebut pada tahun 2020 dan menerapkan pembayaran Siltap Kades di tahun sebelumnya diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2019 menggunakan perhitungan besaran anggaran Dana Desa yang diterima masing - masing Desa. "Meski kita keterbatasan anggaran, Pemkab BU akan tetap menjalankan amanat PP tersebut di tahun 2020, Pembayaran Siltap Kades di tahun sebelumnya diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2019 menggunakan perhitungan besaran anggaran Dana Desa yang diterima masing - masing Desa, " Kata Budi.

Budi juga menjelaskan selain penghasilan tetap Kepala Desa, Pemkab BU juga akan melakukan penyesuain terhadap penghasilan tetap Sekretaris Desa dan Perangkat Desa serta tidak membantah adanya pemangkasan anggaran oprasional desa disebabkan untuk melakukan penyesuaian penghasilan tetap tersebut. "Selain siltap kades, Pemkab BU juga akan melakukan penyesuain terhadap siltap Sekretaris Desa dan Perangkat Desa," singkat Budi. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait