Disbun Panggil Ka. Kelompok yang Pungut Iuran

Selasa 11-02-2020,21:09 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Buyung: Tidak Boleh Ada Pungutan

RBO,ARGA MAKMUR - Banyaknya temuan terkait pemungutan iuran yang di lakukan oleh ketua kelompok replanting kelapa sawit, misalnya Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, menjadi perhatian khusus Dinas Perkebunan.

Pungutan yang didasari alasan biaya transpot kepengurusan itu menjadi salah satu alasan ketua kelompok melakukan pungutan.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Buyung Ashari dikonfirmasi Jurnalis mengatakan, ketua/kepanitian kelompok replanting kelapa sawit tidak di perbolehkan untuk melakukan pemungutan dalam bentuk apa pun terhadapan angota replating hingga pelaksaan kegiatan selesai.

Buyung menjelaskan, Dinas Perkebunan tidak pernah memberi rekomendasi atas tindakan pemungutan yang dilakukan ketua kelompok replanting Desa Tanjung Muara baik pun desa lain di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Tidak di perbolehkan sama sekali untuk melakukan pungutan terhadap angota replating dalam hal pengurusan sampai dengan pelaksaan dan Dinas Perkebunan tidak pernah merekomendasi hal semacam itu," kata Kadis Perkebunan Bengkulu Utara, Buyung Ashari.

Buyung juga akan memangil Ketua Kelompok Replanting Desa Tanjung Muara dan akan mengundang pihak media untuk klarifikasi langsung. "Saya telah perintahkan Kabid yang menangani replanting untuk memangil Ketua Kelompok Desa Tanjung Muara dan akan mengundang media untuk klarifikasi secara langsung," jelas Buyung Ashari. (BRI)

Tags :
Kategori :

Terkait